Liputan6.com, Jakarta Serikat buruh kembali menuntut kenaikan upah minimum di 2022. Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi.
Tingginya upah minimum ini menyebabkan pengusaha sulit menjangkaunya. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.
Baca Juga
"Terdapat suatu metode yang secara nternasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks)," katanya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Advertisement
Ida melanjutkan, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelas Menaker.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Mencerminkan Kinerja Buruh
Hal tersebut, kata Ida, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement