Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dikeluarkannya aturan baru itu bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel.
Dasar pertimbangan POJK ini, adalah merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto.
Advertisement
Heru menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang telah berubah dalam POJK baru ini, salah satunya tentang permodalan - modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp300 juta.
"Jadi ketentuan sebelumnya dari POJK itu persyaratan permodalan sangat kecil. Di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp50 juta," terang Heru, dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, Rabu (17/11/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cakupan Wilayah
Sementara untuk permodalan cakupan wilayah usaha kecamatan kini mencapai Rp 500 juta, dan untuk wilayah kabupaten atau kota adalah Rp 1 miliar.
"Adapun paling sedikit 50 persen dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja," jelas dia.
Advertisement