Revisi UU Cipta Kerja Tak Banyak Berdampak ke Izin Investasi Hulu Migas

Proses perizinan investasi hulu migas berpedoman UU Nomor 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang masih tengah direvisi mengikuti UU Cipta Kerja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Nov 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 12:30 WIB
lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak banyak berpengaruh terhadap izin investasi sektor industri hulu migas.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, proses perizinan investasi di sektor hulu migas saat ini masih berpangku pada UU Nomor 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang masih tengah direvisi mengikuti UU Cipta Kerja.

"(Revisi UU Cipta Kerja) belum banyak pengaruhnya (ke izin investasi di hulu migas) karena sebenarnya revisi UU Migas belum jadi. Tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ, itu bisa mempercepat," jelasnya di sela-sela acara The 2nd IOG di Bali, Senin (29/11/2021).

Revisi UU Migas yang belum kunjung tuntas seolah mengganjal para pelaku industri hulu migas yang butuh kepastian hukum untuk berinvestasi. Fatar pun tak memungkiri kesulitan dalam mendapat izin investasi di sektor tersebut.

"Nah, kita dengan Kementerian ESDM itu sedang menggarap melibatkan instansi-instansi, lain bagaimana caranya perizinan mudah dan cepat. Kami lagi menyiapkan draft Raperpres," ungkapnya.

Artinya, Fatar menambahkan, jika UU Cipta Kerja tidak bisa diimplementasikan, maka proses izin investasi hulu migas bisa menggunakan Rancangan Peraturan Presiden tersebut, meski regulasi ini bukan berbentuk undang-undang.

"Ya, dia memang independen. Karena kan kalau kita lihat dari UU Cipta Kerja itu turunan-turunannya kami masih melihat belum ada sinergi dari antar instansi. Sepertinya masing-masing interpretasi beda-beda. Makanya kita usulkan itu, Raperpres perizinan hulu migas," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sosialisasi

Untuk itu, SKK Migas bakal bersosialisasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau ini jalan, UU Cipta Kerja buat kita enggak begitu banyak dampaknya. Tapi kalau investasi dan lain-lain ya kita seperti sekarang saja. Artinya, tetap harus jalan dengan peraturan-peraturan yang ada," tegas Fatar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya