Pemerintah Diminta Lindungi Tenaga Kerja dari Kenaikan Cukai

Pemerintah diharapkan dapat melindungi para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 11:40 WIB
Jumlah pabrik rokok menunjukkan penurunan signifikan dari tahun ke tahun.(Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Jumlah pabrik rokok menunjukkan penurunan signifikan dari tahun ke tahun.(Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diharapkan dapat melindungi para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perlindungan terhadap sektor padat karya ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022.

Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono menyampaikan, jangan sampai rencana kenaikan tarif CHT itu menambah beban perekonomian di masyarakat.

Rencana kenaikan tarif CHT itu akan berdampak bukan hanya kepada petani tembakau dan cengkih melainkan juga kepada pekerja, pelinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.

“Sektor padat karya telah berkontribusi besar kepada perekonomian negara. Dengan jumlah tenaga kerja yang banyak, sejatinya sektor padat karya, khususnya para pekerja di industri hasil tembakau, harus dilindungi dari ancaman-ancaman PHK tadi,” ungkap Aloysius, Kamis (9/12/2021).

Memang, kata Aloysius, rencana pemerintah menaikan CHT perlu memperhatikan adalah dampak dari kenaikannyan terutama di masa pandemi saat ini yang menyulitkan pemerintah dan masyarakat.

“Ketika industri tertekan, para pekerja terancam PHK,” ungkap Aloysius.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ancam Tenaga Kerja

Mengenal dan Mengendalikan Hama Tanaman Tembakau Memanfaatkan Teknologi Digital
Para petani tembakau di lahan perkebunan mereka di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sementara itu sebelumnya, serikat pekerja telah menyatakan kekhawatirannya. Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan kenaikan tarif CHT akan menyebabkan pabrikan mengencangkan ikat pinggang dengan cara mengurangi tenaga kerja dan bahan baku.

Dalam hal ini, segmen SKT dinilai paling terimbas karena paling banyak menyerap tenaga kerja sebagai pelinting. Sejauh ini, terdapat sekitar 78.000 buruh industri rokok di Kudus, di mana 85 persen adalah buruh linting perempuan di SKT.

"Kalau industrinya tertekan, pabriknya menyerah, bangkrut, mau pindah kerja ke mana lagi?" kata Baddaruddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya