Istilah Fintech Diusulkan Diubah, Jadi Apa?

Sektor financial technology atau fintech menjadi salah satu bagian yang menjadi perhatian RUU yang sedang disusun pemerintah bersama DPR.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Des 2021, 10:14 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 10:14 WIB
Menkeu Sri Mulyani Hadiri Seminar Nasional Nota Keuangan APBN 2020
Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengatur berbagai hal mengenai financial technology atau fintech dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Sektor financial technology menjadi salah satu bagian yang menjadi perhatian RUU yang sedang disusun pemerintah bersama DPR.

“Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip Senin (13/12/2021).

Bahkan ke depan, istilah fintech diusulkan diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan. Dengan pemikiran jika bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.

Sri Mulyani mengakui jika digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah.

Ini mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

Terlihat jika selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia.

"Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator,” ujar Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, berbagai kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen.

Namun ini dengan tidak mengkerdilkan industri fintech. "Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut," jelas dia.

 

Ajak Pemangku Kepentingan

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Dia pun meminta adanya masukan, komunikasi dari para pelaku di dalam proses ini (pembahasan RUU).

"Karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat,” kata Menkeu.

Dia pun menggarisbawahi peranan fintech dan digital teknologi di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting.

Pengembangan kebijakan dan regulasi perlu terus dilakukan untuk memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan juga fintech, namun tetap menjaga keamanan data dan keselamatan dari masyarakat terhadap hal-hal yang sifatnya kriminal dan distortif.

“Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujar Menkeu

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya