Dapat Izin OJK, Jiwasraya Mulai Alihkan Polis Asuransi ke IFG Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin pengalihan polis dari PT Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 14 Des 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2021, 16:00 WIB
IFG Life akan menerima transfer polis asuransi Jiwasraya
IFG Life akan menerima transfer polis asuransi Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin pengalihan polis dari PT Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Dengan begitu, Jiwasraya akan mengalihkan polis hasil program restrukturisasi ke IFG Life mulai 14 Desember 2021.

"Proses pengalihan dimulai per hari ini, setelah akhir pekan lalu izin pengalihan telah kami peroleh," kata kata Direktur Utama Jiwasraya, Angger P Yuwono di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Diketahui, upaya pengalihan polis asuransi ini jadi fase akhir dari rangkaian restrukturisasi yang dijalankan Jiwasraya. Angger menyampaikan proses restrukturisasi ini bisa berhasil dengan dorongan dari berbagai pihak.

"Karena bagaimana pun juga Program Restrukturisasi dapat berjalan karena adanya pengertian dan pemahaman dari seluruh pihak. Dengan kerendahan hati dan niat yang tulus, secara khusus kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya yang telah bersabar menanti proses ini," sambung Angger.

Diketahui, dalam pelaksanaan restrukturisasi sebagai upaya penyelamatan manfaat polis Jiwasraya, pemerintah selaku pemegang saham telah menyiapkan dana senilai Rp 20 triliun yang diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG).

Dana itu nantinya akan disalurkan IFG kepada anak usahanya yakni IFG Life yang akan meneruskan pemberian manfaat polis eks Jiwasraya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Prinsip Kehati-hatian

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan & SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan bahwa pengalihan polis ke IFG Life dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Mahelan mengatakan, manajemen Jiwasraya pun masih memberikan kesempatan bagi para pemegang polis yang belum memberikan respon atas penawaran program restrukturisasi, untuk bisa menghubungi kantor Jiwasraya terdekat jika berkeinginan mengikuti Program Restrukturisasi.

"Kami masih membuka kesempatan kepada para pemegang polis yang belum menjawab atas penawaran Program Restrukturisasi, meski sebelumnya kami telah menyampaikan sedikitnya 3 kali himbauan serta ajakan. Di mana himbauan tadi telah disampaikan mulai dari surat resmi, saluran komunikasi, surat kabar, hingga pemberitahuan berkala ke nomor-nomor bersangkutan," tutur Mahelan.

 


Aturan OJK

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (dok: Jiwasraya)

Program restrukturisasi polis Jiwasraya tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi ini, pada Pasal 54 POJK tersebut disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.

Pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi per 30 Juni 2021 sebanyak 2.004 polis korporasi, 16.852 polis bancassurance, dan 158.833 polis ritel. Sementara dari hasil pemeriksaan per 26 Oktober 2021 atas seluruh parameter terdapat sebanyak 1.499 polis korporasi yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap.

Sedangkan untuk polis bancassurance ada sebanyak 15.175 polis dan sebanyak 155.606 polis ritel yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap. Sedangkan untuk sisa polis korporasi sebanyak 505 polis, polis bancassurance sebanyak 1.677 polis, dan polis retail sebanyak 3.227 polis masih terus dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim Jiwasraya dan IFG Life. Dan IFG Life akan menerima konfirmasi mengenai kelengkapan kriteria dari polis-polis tersebut dari Jiwasraya yang kemudian dapat dilakukan proses transfer kepada IFG Life.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya