Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung, pada hari Rabu (22/12), menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Soho Industri Pharmasi.
Penandatanganan perpanjangan PPTI ini dilakukan langsung oleh Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, dengan Direktur PT Soho Industri Pharmasi, Kalista Utama, dan disaksikan oleh Direktur Utama PT JIEP Landi Rizaldi Mangaweang
Baca Juga
Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, menyambut baik keberlanjutan investasi dan kerjasama antara PT JIEP dengan PT Soho Industri Pharmasi terkait perpanjangan penggunaan tanah industri yang sebelumnya telah terjalin untuk penggunaan tanah industri selama 30 tahun yang saat ini dilakukan perpanjangan penggunaannya hingga 20 tahun.
Advertisement
“PT JIEP dengan antusias menyambut keberlanjutan kerjasama yang terselenggara hari ini terkait perpanjangan penggunaan lahan kami seluas 25.400 m2 yang berlokasi di Jalan Pulogadung Kav B.4 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur selama 20 tahun untuk periode tahun 2006 sampai dengan 2026," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Sementara itu Kalista, Direktur PT Soho Industri Pharmasi menjelaskan alasannya Kembali memperpanjang investasinya di JIEP karena keunggulan JIEP dari segi akses yang trategis di tengah kota DKI Jakarta.
"Kami selama berusaha di Kawasan JIEP, usahanya semakin berkembang, akses yang strategis dan kerja sama serta pelayanan yang baik dari PT JIEP membuat kami nyaman dan fokus untuk mengembangkan bisnis kami," ujar Kalista.
Lebih lanjut dikatakan bahwa penandatanganan perpanjangan PPTI antara PT JIEP dengan PT Soho Industri Pharmasi merupakan hasil dari sebuah komitmen Perusahaan untuk keberlangsungan kerja sama di Kawasan Industri dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang di pegang oleh PT JIEP.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disambut Baik
Direktur Utama PT JIEP, Landi R. Mangaweang, yakin bahwa investor dan tenant di Kawasan Industri Pulogadung telah memahami terkait substansi PPTI sebagai mana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 bahwa PPTI harus berjangka waktu.
“Hari ini merupakan momentum atas hasil transformasi yang terus menerus kami lakukan untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada seluruh investor dan tenant di Kawasan Industri Pulogadung sehingga akan tercipta iklim investasi dan kerjasama yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan selain dengan PT Soho Industri Pharmasi, PT JIEP juga telah berhasil menjalin perpanjangan kerjasama penggunaan tanah industri dengan beberapa Perusahaan lain dimana terdapat kenaikan jumlah pendapatan sebagai upaya rebound atas pencapaian tahun 2020.
“Kebangkitan dunia usaha industri tampak cukup siginifikan, lebih khusus bagi Perusahaan yang berada di Kawasan Industri Pulogadung, sampai hari ini sebanyak 14 Perusahaan telah melakukan perpanjangan PPTI di Kawasan Industri Pulogadung, naik dibanding tahun 2020 tentu saja ini merupakan sebuah hasil optimisme kebangkitan ekonomi hasil dari imbas pandemic Covid-19," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau JIEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya masing-masing 50% dimiliki oleh Kementerian BUMN dan 50% oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Didirikan sejak tanggal 26 Juni 1973, PT JIEP memiliki berbagai macam sektor usaha, mulai dari persewaan Tanah Kavling Industri, Pergudangan, Bangunan Pabrik Siap Pakai, Logistik, hingga Retail Bisnis.
Advertisement