Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengatakan akan mengidentifikasi semua industri, untuk mengetahui apakah industri tersebut termasuk industri hijau atau bukan.
“Semua industri nanti akan kita identifikasi taksonominya mana yang termasuk hijau, kurang hijau. Ini akan disusun, sekarang akan kita finalkan. Jadi setiap proyek dan setiap industri hulu hilirnya ada labelnya “Ini Hijau Enggak”. Yang hijau nanti smeestinya dapat insentif, yang tidak hijau tidak dapat insentif,” kata Wimboh Santoso dalam webinar OJK, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga
Identifikasi tersebut nantinya akan dilakukan ke berbagai industri, baik industri pertanian, real estate, dan lainnya. Dimana dari hulu hingga hilir akan diberikan label “industri hijau atau bukan”, sebagai upaya untuk menciptakan keuangan yang berkelanjutan.
Advertisement
Hal itu dilakukan, lantaran beberapa produk asal Indonesia sering kali dipermasalahkan pihak global. Pasalnya, tidak sesuai dengan taksonomi hijau. OJK mengkhawatirkan, jika taksonomi hijau tidak dilakukan maka Indonesia tidak mendapatkan tempat di mata global.
“Kita khawatir kalau tidak menyiapkan ini kita tidak kompetitif, dan dimana-mana tidak mendapatkan tempat yang baik. Kita tahu beberapa produk dipermasalahkan beberapa negara karena tidak comply (mematuhi) dengan taksonomi hijau,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dukungan OJK
Lebih lanjut, Wimboh menyampaikan dukungan OJK terhadap pengembangan keuangan berkelanjutan melalui penyelesaian taksonomi hijau.
Taksonomi hijau sebagai milestone yang sangat krusial dalam penerapan keuangan berkelanjutan untuk menyamakan Bahasa, tentang mana saja kegiatan usaha atau produk/jasa yang tergolong hijau.
Adapun OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian-kementerian terkait dalam menyepakati threshold dari sekitar 2.700 subsektor ekonomi.
“Kedepan, OJK bersama Pemerintah memberikan dukungan kebijakan yakni pemberian insentif atau disinsentif,” pungkas Wimboh.
Advertisement