BPK: Capaian Opini WTP Lebihi Target

Rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005- semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset ke kas negara/daerah/perusahaan Rp113,83 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 29 Des 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 20:30 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 mengungkapkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 86 laporan keuangan kementerian lembaga dan laporan keuangan bendahara umum negara tahun 2020.

84 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dan dua LK memperoleh opini wajar dengan pengecualiaan (WDP).  LK BPK tahun 2020 yang diperiksa oleh kantor akuntan publik mendapatkan opini WTP. Dengan demikian, jumlah laporan keuangan tahun 2020 yang memperoleh opini WTP adalah 98 persen (85 persen dari 87 LK).

"Capaian opini WTP ini melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 91 persen," tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam acara penyerahan IHPS I Tahun 2021 kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Bogor, Rabu (29/12/2021), yang dikutip dari keterangan tertulis.

Ia menuturkan, capaian ini juga merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan tujuan ke-16.

Hal ini terutama target 16.6 sustainable development goals, yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat IHPS I Tahun 2021 mengungkapkan 8.483 temuan.

Hasil temuan itu memuat 14.501 permasalahan sebesar Rp8,37 triliun, meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp113,13 miliar.

Dalam kesempatan ini, Agung menyampaikan, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005- semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp113,83 triliun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

BPK Sampaikan 621.453 Rekomendasi Selama 16 Tahun Terakhir

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Dalam kurun waktu 16 tahun terakhir yaitu sejak 2005-30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp282,78 triliun.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 471.298 atau 75,9 persen rekomendasi sebesar Rp145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3 persen rekomendasi sebesar Rp99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8 persen rekomendasi sebesar Rp16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.276 rekomendasi atau 1 persen sebesar Rp21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.

Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp4,16 triliun.

Sedangkan tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9 persen), pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42 persen), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3 persen).

Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,89 triliun (46 persen). IHPS I Tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada Lembaga Perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna kepada DPR pada 7 Desember 2021 dan kepada DPD pada 16 Desember 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya