Kenali Apa Beda BI Checking, Blacklist Nasional dan Sistem Informasi Debitur

Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking.

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Des 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BI Checking perbankan.
Ilustrasi BI Checking perbankan.

Liputan6.com, Jakarta Demi memenuhi kebutuhan pendanaan, seseorang kerap kali mencoba mencari dari lembaga keuangan. Namun dalam prosesnya ada hal yang patut diketahui terlebih dulu agar proses pengajuan kredit bisa berjalan mulus tanpa ditolak.

Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking.

Itu karena ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Jumat (30/12/2021), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Namun patut tahu, BI Checking kini digantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah sistem informasi binaan OJK yang melakukan pengawasan terhadap informasi keuangan.

Peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang membahas tentang pengalihan tugas dan fungsi.

SLIK OJK kini menghubungkan BI dan LPS, sehingga memudahkan dalam berbagi data lintas aplikasi. Hal yang dapat diperoleh yaitu seperti catatan bank, laporan pemeriksaan bank, dan informasi terkait lainnya.

 

Apa Itu Blacklist Nasional

Gedung BI raih penghargaan dari Ikatan Arsitek Indonesia
Gedung BI. Dok: Bank Indonesia

Selain BI Checking adalagi yang harus ditahu yakni daftar hitam nasional atau yang biasa disebut blacklist.

Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga memiliki Sistem Informasi Debitur/ SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit.

Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.

Hal tersebut akan berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya