Ombudsman Usul Jokowi Rombak Susunan Pansel OJK karena Rawan Konflik Kepentingan

Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Pansel Dewan Komisioner OJK, usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Jan 2022, 09:15 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 09:15 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. (Istimewa)
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Namun penunjukan Pansel OJK ini dikritisi oleh Ombudsman RI dengan alasan terdapat nama-nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam rangka menjaga netralitas dan independensi maka Ombudsman mengusulkan agar susunan Pansel OJK diubah. Dengan mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK.

Jika tidak mengeluarkan nama-nama tersebut maka bisa terjadi konflik kepentingan karena Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.

Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” terang Yeka dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2020).

Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas termasuk Pansel OJK ini. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan, sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Pansel OJK 2022-2027

Seleksi DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di DJPK Kemenkeu, Jumat (31/12/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk Jokowi selaku ketua panitia seleksi.

Pembentukan tim panitia seleksi DK OJK ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 24 Desember 2021.

Mengutip Keppres 145/P/2021, Kamis (30/12/2021), berikut susunan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027:

- Ketua merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati

- Anggota: Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, Julian Noor

Diktum kedua Keppres 145/P/2021 menyebutkan, panitia seleksi ini memiliki tugas:

a. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota DK OJK

b. Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota DK OJK

c. Mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK

d. Melakukan pendaftaran dan seleksi administratif calon anggota DK OJK

e. Mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat

f. Melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota DK OJK

g. Menyampaikan nama calon anggota DK OJK kepada presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota DK yang dibutuhkan

h. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya