Soal Kebijakan DMO Batu Bara, Mind ID Ikut Kata Pemerintah

Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID angkat bicara terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang diberlakukan pemerintah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Jan 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 19:30 WIB
MIND ID Inisiasi Program Rekrutmen Akselerasi Manajemen XPLORER
(Foto:Dok.PT Indonesia Asahan Aluminium)

Liputan6.com, Jakarta Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID angkat bicara terkait kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara yang diberlakukan pemerintah. Perseroan memastikan akan mengikuti arahan yang disampaikan pemerintah.

Kepala Divisi Institutional Relation MIND ID, Niko Chandra membeberkan perseroan di bidang pertambangan yang salah satunya batu bara itu memastikan akan mematuhi peraturan pemerintah.

Hal ini menyusul pemerintah yang menetapkan kembali skala DMO terkait pasokan batu bara ke PLN. Sebelumnya, diketahui pasokan batu bara ke PLN  terganggu untuk disalurkan ke pembangkit listrik yang dimilikinya.

"Terkait polemik yang sedang jadi hot issue awal tahun ini, prinsipnya MIND ID sebagai bagian BUMN tentunya kami comply terhadap regulasi," ujar Niko dalam diskusi virtual, Jumat (14/1/2022).

Ia menambahkan terkait kebutuhan batu bara dalam negeri itu, pihaknya akan memegang komitmen guna memenuhi kebutuhan nasional. Salah satunya, kata dia, tercermin dari rekam jejak PT Bukit Asam sebagai bagian dari MIND ID. Bukit Asam hingga saat ini telah memenuhi DMO yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait kebutuhan batu bara dalam negeri atau DMO ini jadi komitmen yang kami pegang di MIND ID dan secara track record PTBA memenuhi bahkan melebihi DMO pemerintah ini bagian kita dukung ketahanan energi nasional," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sanksi Denda

MIND ID Dorong Pengembangan Aplikasi Digital Pertambangan Karya Anak Bangsa
(Foto:@MIND ID)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, resmi memberi izin ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu (12/1/2022) malam ini.

Namun, Luhut mengingatkan, pengusaha batu bara harus tetap memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara untuk bisa dapat izin ekspor.

Jika tidak, pemerintah bakal memberikan sanksi seperti tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Tak tanggung-tanggung, negara bisa mendapat miliaran dolar dari sanksi itu.

"Karena ini semua mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya dulu, jika tidak itu kena penalti. Dan negara akan dapat miliaran dolar," ujar Luhut di kantornya, Rabu (12/1/2022).

Adapun Luhut per Rabu malam ini sudah mengizinkan 37 kapal batu bara yang sudah terikat kontrak dan memenuhi DMO untuk dilepas ekspor. Izin itu diberikan pasca dirinya berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mengecek kesiapan tiap perusahaan.

"Jadi sekarang kita makin ketemu setelah diaudit BPKP. Ini kita bicarakan terintegrasi, ada BPKP yang mengaudit, ada ESDM, ada keuangannya (Menteri Keuangan), ada PLN-nya. Semua menteri terkait hadir," tuturnya.   

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya