Pengusaha Gugat Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen di 2022

Sejumlah pengusaha diketahui telah secara resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) soal kenaikan UMP 2022

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Jan 2022, 16:31 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2022, 16:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pengusaha diketahui telah secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pengusaha menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dipandang tak menaati aturan kenaikan besaran upah minimum atau UMP 2022. Gugatan di PTUN tersebut terdaftar dengan nomor gugatan 11/6/2022/PTUN JKT.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menyampaikan gugatan telah dilayangkan sejak pekan lalu.

“Sudah (dilayangkan), pada hari Kamis (13/1/2022),” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (16/1/2022).

Kendati begitu, Nurjaman tak merinci kapan sidang gugatan tersebut akan dilakukan. Pasalnya, jadwal sidang belum ditentukan pengadilan.

“Untuk sidang kita belum tahu,” katanya.

Menurut penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), belum ditemukan informasi terkait gugatan yang dimaksud Nurjaman.

Diketahui, Apindo DKI Jakarta bersama Kadin DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 persen.

Sebelumya diberitakan para pengusaha akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anies Baswedan merevisi dengan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya 0,8 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jalur Hukum

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jalur hukum ini diambil oleh para pengusaha untuk mendorong Gubernur Anies mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517/2021.

"Kami memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut SK Nomor 1517/2021 karena tidak sesuai dengan aturan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Ia menilai, Gubernur Anies tidak tepat menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Alasannya, tidak sesuai dengan PP Nomor 36/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

"Dalam wakti dekat kami akan menempuh jalur hukum, kita akan lakukan upaya jalur hukum, kita lakukan upaya ke PTUN," katanya.

Ia mengaku, sebelumnya Apindo telah melayangkan surat keberatan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkannya besaran UMP. Namun, Nurjaman mengaku tak kunjung mendapatkan jawaban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya