Industri Semen Nasional Belum Rasakan Batu Bara Satu Harga

Pada Oktober 2021 telah ditetapkan batu bara satu harga untuk industri semen dan pupuk dalam negeri, sebesar USD 90 per ton.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Jan 2022, 16:20 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 16:20 WIB
FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor
Gambar udara menunjukkan seorang pekerja berdiri di atas truk bermuatan batu bara di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mencatat, kenaikan harga batu bara yang terus meningkat sejak Desember 2020 sangat memberatkan industri semen nasional.

Menindaki situasi tersebut, Kemenperin bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2021 lalu telah menetapkan batu bara satu harga untuk industri semen dan pupuk dalam negeri, sebesar USD 90 per ton.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/Hk.02/MEM.B/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri. Regulasi ini berlaku efektif per 1 November 2021-31 Maret 2022.

Namun, Khayam mencermati, kebijakan batu bara satu harga tersebut nampaknya belum dirasakan oleh semua pelaku industri semen di Tanah Air. Laporan itu didapatnya dari pihak Asosiasi Semen Indonesia (ASI).

"Saat ini peraturan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh industri semen," ujar Khayam saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Menurut catatannya, beberapa pabrikan semen besar memang telah mendapatkan harga jual batu bara senilai USD 90 per ton sesuai skema. Antara lain, Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, Semen Bosowa.

"Sedangkan yang belum mendapat harga sesuai skema yaitu Pabrik Indocement, Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Juishin (produsen Semen Garuda)," ungkapnya.

Khayam juga mencermati, masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen ESDM 206/2021 tersebut. Dia memperkirakan, itu kemungkinan terjadi karena tidak adanya sanksi berat yang dikenakan.

"Kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan, mengingat Kepmen hanya diterapkan sampai 31 Maret 2022," sambung dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Evaluasi Kepmen ESDM

FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor
Alat berat (kanan) digunakan untuk memuat batu bara ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)

Sehubungan dengan permasalahan batu bara ini, Khayam menyatakan, diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan pemenuhan stok sesuai dengan kebutuhannya.

Beberapa hal yang wajib dilakukan, diantaranya dengan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmen ESDM 206.K/Hk.02/MEM.B/2021.

"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022, dan menaikan presentase DMO (domestic market obligation) batu bara menjadi 30-35 persen," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya