Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Asabri (Persero) Wahyu Suparyono menyebut masih menunggu Pengembalian dana investasi dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemulihan aset investasi perseroan.
Nilai aset dari keduanya secara kumulatif sebesar Rp 11,53 triliun. Ia menyebut kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kedua nama itu masih berjalan dalam proses peradilan.
"Berangkat dari nilai aset perjanjian dari inisial HH dan BT sebesar Rp 11,530 triliun. kemudian, aset yg saat ini sita pengadilan yaitu Rp 15,271 triliun," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Advertisement
Jika dirinci, saham milik HH sebesar Rp 5,896 Miliar, saham BT sebesar Rp 1.519 miliar, reksa dana milik BT sebesar Rp 4.115 miliar, sehingga total dari BT sebesar Rp 5.634 Miliar.
Atas dasar kerugian pada portofolio saham yang terafiliasi HH dan BT, saat ini kasus tipikor yang melibatkan HH dan BT masih dalam proses peradilan dan dilakukan sita aras aset-aset milik HH dan BT. Menurut BPK, nilai kerugian Asabri mencapai 22,78 triliun.
"Saham dan reksa dana yang semula akan dilakukan pembelian kembali oleh HH dan BT, saat ini mengalami penurunan nilai di atas 50 persen sehingga masuk menjadi bagian dari aset non produktif," kata Wahyu.
Sementara itu jumlah aset non produktif Asabri mencapai 31 persen pada portofolio AIP dan 66 persen pada portofolio THT, JKK, dan JKm di Desember 2021.
Dua Strategi
Lebih lanjut, Wahyu menyebut dalam inisiatif pemulihan aset, dilakukan melalui dua strategi. Yakni upaya pemulihan nilai aset (saham, reksadana dan surat utang) yang telah mengalami penurunan secara signifikan.
Serta melalui strategi penguasaan aset yang menjadi jaminan atas aset sitaan dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami dari direksi mengklasifikasikan pemulihan aset terdiri dari nonproduktif saham, aset properti investasi, dan reksa dana. Serta aset sitaan yaitu aset tetap, aset lancar, dan aset tambang," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Proses Hukum HH dan BT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Hakim menyatakan Heru terbukti melakukan korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," sambungnya.
Hakim Ignatius juga dalam amarnya mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti atas perbuatan yang dia lakukan. Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.
Dalam pertimbangannya, Anggota Hakim Rosmina menyebut tuntutan mati terhadap Heru Hidayat yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejagung tak beralasan. Sebab, menurut Rosmina, tuntutan yang dilayangkan jaksa tak sesuai dengan dakwaan.
"Bahwa tuntutan penuntut umum tersebut keliru dan sesat karena dakwaan merupakan landasan dan rujukan serta batasan dalam penelitian, penuntutan, dan putusan suatu perkara," kata Rosmina.
Sementara untuk Benny Tjokro, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada Selasa 16 November 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain yakni R selaku General Manager Finance PT Hanson Internasional. Dia diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT (Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro).
Saksi kedua yakni RL selaku Tim Saham terdakwa Benny Tjokrosaputro. Dia juga diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT. Ketiga AT selaku Direktur Utama PT First Asia Capital, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.
Â
Advertisement