Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Rp 14.000 per 1 Februari 2022

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Jan 2022, 17:29 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 17:29 WIB
Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

“Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar.

Rincian HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

“Seluruh harga eceran tertinggi itu sudah termasuk PPN didalamnya,” kata dia.

Di sisi lain, dengan munculnya kebijakan ini yang akan diundangkan lebih lanjut, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku. Sehingga patokan harga Rp 14.000 perliter di toko ritel moderen masih bisa ditemukan masyarakat.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 perliter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tetapkan DMO

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Ini akan berlaku bagi seluruh produsen minyak goreng di dalam negeri.

“Mempertimbangkan hasil evaluasi yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation yang akan mulai berlaku per hari ini,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

“Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan lakukan ekspor,” tegasnya.

Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022.

Diketahui, jumlah kebutuhan minyak goreng tahun ini sebesar 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri.

“Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini sebesar 3,9 juta kilo liter terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo kemasan sederhana, 2,4 juta kilo liter curah, dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter,” paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya