Pelanggaran Serius, PT DNA Pro Akademi Buka Segel yang Dipasang Kemendag dan Bareskrim

Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Jan 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2022, 14:30 WIB
Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)
Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali penyegelan usaha penjualan expert advisor atau robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademi. Ini merupakan penyegelan yang kedua kali.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, penegakan hukum dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” Wisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas.

Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.

"Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Veri Anggrijono.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelanggaran Serius

Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)
Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.

Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya