OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Unit Link, Simak Ketentuannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penguatan regulasi terkait produk unit link, atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Jan 2022, 18:56 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2022, 18:48 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penguatan regulasi terkait produk unit link, atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Penguatan pengaturan dilakukan dalam beberapa aspek, yakni terkait perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, kriteria produk PAYDI, kewajiban perusahaan dalam pengelolaan PAYDI, serta pemasaran dan transparansi produk.

Mengutip ketentuan OJK, Minggu (30/1/2022), perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan infrastruktur yang memadai, seperti aktuaris, ahli investasi, sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI dan permodalan yang cukup (Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah).

"Perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan PAYDI," tegas OJK.

Terkait kriteria produk PAYDI, barang yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus. Antara lain, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis asuransi, waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check-up serta memahami konsekuensinya, dan tidak memberikan garansi atau target hasil investasi.

Sementara untuk kewajiban perusahaan dalam pengelolaan PAYDI, diantaranya:

a. Menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian.

b. Melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikan UP, dan menarik dana.

c. Mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum.

d. Investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10 persen NAB Subdana, dan pada satu pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimum 25 persen NAB Subdana.

e. Tidak menempatkan investasi ke luar negeri.f. Melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemasaran

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sedangkan untuk pemasaran dan transparansi produk, pengaturan signifikan juga dilakukan dalam proses pemasaran PAYDI dan trabsparansi informasi kepada konsumen, yaitu:

a. Agen pemasar harus bersertifikat dan menperoleh pelatihan PAYDI.

b. Sebelum menerbitkan polis, perusahaan;

1) tidak boleh menerima premi sebelum memastikan pertanggungan dapat diterima.

2) memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan find factsheet dan pengisiab pernyataan pemahaman pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.

3) memastikan kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis.

4) memastikan calon pemegang polis valuta asing (valas) telah memiliki pemahaman atas risiko valas.

c. Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus;

1) melakukan welcoming call kepada pemegang polis yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.

2) menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala.

3) menyampaikan fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis.

4) menyediakan informasi NAB di website perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya