Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui harga minyak goreng naik imbas dari kesalahan pengambilan kebijakan. Artinya, ini menjadi satu penyebab selain kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia.
Kebijakan yang dimaksud yakni membiarkan harga minyak goreng bergantung pada harga CPO internasional. Sehingga, kenaikan produk minyak goreng tak bisa dibendung sejak akhir 2021 lalu.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan harga minyak goreng naik pada saat ini adalah anomali. Maksudnya akibat dari pandemi COVID-19 dan pasokan kebutuhan minyak terganggu.
Advertisement
Disamping itu, Oke menyadari peran kebijakan yang diambil dengan melepas mekanisme perdagangan minyak goreng.
"Pemerintah melihat pada posisi saat ini, ada yang tidak benar. Kami mengakui ternyata minyak goreng kita ada sistem di kebijakan kita yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan, intervensi pemerintahnya di mana harga minyak goreng di dalam negeri itu dibiarkan ketergantungan ke harga CPO internasional," katanya dalam diskusi virtual Indef, Kamis (3/2/2022).
Ia melihat dengan melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dari harga CPO internasional jadi jalan keluar. Artinya, perlu ada pembenahan dari hulu ke hilir.
"Penyebab utama yang harus diperbaiki adalah melepaskan diri minyak goreng domestik dari ketergantungan harga CPO internasional. Itu yang paling penting," ujarnya.
Jalan keluar yang dimaksudnya itu dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Kalau tidak berhasil juga saya keluarkan policy bentuk lain, yang tidak mungkin saya sebutkan di sini. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang harus kita lakukan," ucapnya.
Â
Tak Bisa Menunggu
Oke menekankan pemerintah tidak bisa menunggu untuk menekan harga minyak goreng yang terlampau tinggi. Maksudnya, penyesuaian harga di pasaran juga diperlukan sebagai langkah jangka pendek
Alasannya, kata dia, masyarakat enggan menunggu proses pembenahan hulu ke hilir, karena memerlukan waktu yang cukup panjang.
"Saya tidak bisa menunggu berbenah dulu dari hulu ke hilir karena ibu-ibu tidak bisa menunggu. Tidak bisa menyalahkan seseorang kartel, karena itu berperkara harus masuk ke ranah hukum, harus ada putusan pengadilan dan sebagainya tidak bisa ibu-ibu maunya besok,"Â jelas dia.
"Tapi di sisi lain masyarakat butuh harga terjangkau. Dan kebijakannya itu harus segera gak bisa tunggu dulu, kebijakan ini harus diambil segera kalau enggak berpotensi ke arah yang tak kita harapkan," imbuhnya.
Advertisement