Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, mendukung penuh keputusan pemerintah terkait penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, penerapan kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu lebih baik ketimbang menutup operasional mal untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Untuk saat ini pemberlakuan PPKM Level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (8/2/2022)
Advertisement
Alphonzus memastikan, operasional pusat perbelanjaan akan patuh terhadap sejumlah ketentuan yang diatur pemerintah selama masa PPKM Level 3 berlangsung. Termasuk aturan kapasitas pengunjung yang dipangkas menjadi 60 persen.
"Pusat Perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi," tekannya.
Meski begitu, pihaknya berharap pemberlakuan PPKM Level 3 ini tidak berlangsung lama. Sebab, kebijakan pengetatan pembatasan sosial tersebut berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha.
"Pusat Perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali," tutupnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mal hingga Warteg Tutup Jam 9 Malam Selama PPKM Level 3
Sebelumnya, pemerintah kembali menyesuaikan operasional untuk warteg, restoran hingga kafe. Penyesuaian itu untuk wilayah berstatus PPKM level 3, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, DIY, hingga Bali.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 selama PPKM Level 3 dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Lalu untuk anak usia kural dari 12 tahun dan sudah divaksinasi dosis pertama diperbolehkan masuk.
Kemudian, untuk warteg lapak jajanan, warteg buka sampai pukul 21.00. Selain itu pengunjung dibatasi hanya 60 persen.
"Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan restoran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (7/2).
Sementara itu untuk industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Tetapi jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) minimal 75 persen karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi. Dia pun berharap aplikasi PeduliLindungi tidak diabaikan dan selalu digunakan.
"PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," ungkapnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement