Cara Mudah Membuat NPWP Online

Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat terobosan dengan memperkenalkan layanan NPWP elektronik. Bagaimana cara membuatnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP

Liputan6.com, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pengenal ataupun bukti diri yang digunakan masyarakat terkait kegiatan perpajakan. Tiap masyarakat yang mempunyai pemasukan wajib memiliki NPWP.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). NPWP digunakan sebagai tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

Dahulu, metode pembuatan NPWP harus langsung mendatangi kantor pajak. Tetapi saat ini, warga dapat memilih metode layanan online. Tentu saja, layanan ini lebih gampang dan memudahkan.

Lantas bagaimana cara membuat NPWP Online ini? Untuk mengetahuinya, berikut caranya seperti dikutip dari laman pajak.go.id:

1. Buka laman ereg.pajak.go.id Pilih menu daftar.

2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

4. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

5. Setelah proses aktivasi selesai, silahkan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

6. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

7. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

8. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

11. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

12. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

13. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

14. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belum Mendapatkan Kartu NPWP ?

NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

Namun bila seorang belum menerima kartu NPWP ataupun kehabisan kartu NPWP dapat mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak( KPP) terdekat.

Nantinya, petugas hendak mencetakkan kartu ataupun membuat kartu NPWP. Ada pula seluruh proses pelayanan DJP tidak dikenai bayaran, tercantum dalam membuat kartu NPWP.

Untuk mereka yang telah mendaftar NPWP namun belum mempunyai kartu raga, terdapat ketentuan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER- 04/ PJ/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Administrasi No Pokok Harus Pajak, Sertifikat Elektronik, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan itu mengatakan, terhadap Harus Pajak yang mengajukan permohonan registrasi NPWP secara elektronik hendak diberikan Fakta Penerimaan Elektronik( BPE). Atas permohonan yang sudah diberikan BPE, berikut sebagian perihal yang butuh dikenal:

1. NPWP diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

2. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (e-mail) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Dengan catatan, jika dokumen persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan. Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak melalui beberapa cara ini:

- Secara elektronik melalui alamat surel (e-mail) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

- Secara langsung.

- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

 

Reporter: Stevanus Wisnu Murti 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya