Diganti NIK, NPWP akan Dihapus Secara Bertahap

Pemerintah akan mulai mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 19:00 WIB
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mulai mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan prosesnya ini akan dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan sekaligus pada satu waktu. Proses integrasi tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.

"Nanti secara perlahan NIK akan menggantikan NPP supaya lebih simpel dan ini kita sudah dikasih restu sama DPR," kata dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Suahasil menjelaskan, saat ini NPWP secara bertahap akan dinonaktifkan. Artinya, integrasi NPWP menjadi NIK pada KTP akan mulai dilakukan.

"NPWP ini secara bertahap akan kita padamkan," katanya.

Namun dia meminta masyarakat tidak perlu panik, karena yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat tidak sedikit masyarakat yang menjadi wajib pajak dipungut pajak.

Apalagi banyak juga masyarakat yang memiliki NPWP tetapi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kosong.

"Banyak juga saudara-saudara kita yang punya NPWP tapi SPT-nya nihil," ungkap Suahasil.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tetap Sebagai Identitas

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Dia mengingatkan NIK KTP tetap sebagai identitas setiap penduduk. Sementara yang membayar pajak hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

"Punya NIK bukan berarti harus bayar pajak. NIK ini identitas, yang bayar pajak ini yang punya penghasilan tertentu saja," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya