Kemenhub Berantas Truk ODOL di 3 Ruas Tol

Dari 66 total kendaraan yang diperiksa, telah terjaring sebanyak 48 kendaraan yang melanggar ODOL dan dokumen syarat perjalanan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Feb 2022, 10:20 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 10:20 WIB
Kemenhub Optimis Target Indonesia Bebas ODOL 2022 Tercapai
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas Polri menggelar operasi kendaraan berlebih muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas tol. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Kamis (10/2/2022) hingga 21 Februari 2022.

"Melihat seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan instansi terkait akan melakukan operasi ODOL untuk memberi efek jera serta sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia Bebas ODOL tahun 2023," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol, antara lain ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol (GT) Karang Tengah Tangerang, dan eks Exit GT Cikarang Utama Km 30.

Berdasarkan data yang didapat dari hasil operasi di Ex Exit Gerbang Tol Cikatama Km 30 pada Kamis (10/2/2022), dari 66 total kendaraan yang diperiksa, telah terjaring sebanyak 48 kendaraan yang melanggar ODOL dan dokumen syarat perjalanan.

Dirjen Budi menjelaskan, beberapa waktu ini Ditjen Hubdat juga menggalakkan sistem transfer muatan jika truk tersebut terbukti melebihi muatan.

"Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan," tutur dia.

Lebih lanjut lagi, dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yakni penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saat ini mulai banyak BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ungkap Budi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Uji Coba Alat Timbang

Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)

Sebelumnya, Dirjen Budi juga melakukan pengecekan di GT Palimanan terkait uji coba alat timbang portable atau Weigh In Motion (WIM) yang dilakukan PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali).

"Pada kesempatan ini telah dilakukan uji coba atau pilot project alat penimbangan kendaraan bermotor yang dinamakan Weigh In Motion. Adapun dari hasil uji coba tersebut akan ada sebuah struk yang dikeluarkan alat tersebut yang mengindentifikasi jumlah muatan kendaraan," urainya.

Dia menambahkan, dengan alat WIM ini kendaraan dapat tetap bergerak berbeda dengan alat timbang yang biasanya ditemukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

"Ke depannya secara bertahap kami akan melakukan evaluasi di seluruh WIM yang terpasang baik yang ada di jalan tol maupun jembatan timbang untuk mengetahui efektifitas penggunaan alat tersebut dalam memberantas angkutan barang yang melanggar batas muatan," pungkas Budi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya