Nasib Buruh Kena PHK: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Jalan dan JHT Tak Bisa Cair

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur, pekerja baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, termasuk bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Feb 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 16:30 WIB
Buruh Demo Lagi di Depan DPR
Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur, pekerja baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, termasuk bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan tahun ini mulai memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pesertanya yang terkena PHK. Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan peserta ter-PHK tetap bisa memanfaatkan sejumlah program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Dian kepada Liputan6.com, Sabtu (12/2/2022).

Secara aturan, manfaat didapatkan apabila peserta yang terkena PHK memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sanksi program tersebut sudah dan bisa diterapkan. Dia mengaku belum mendapat bukti adanya buruh ter-PHK yang sudah mendapat manfaat program JKP.

"Mana JKP udah jalan? Tunjukan kepada saya satu kasus aja. Sepanjang yang saya tahu tidak dapat. Banyak pekerja ngerasain lah, apakah dia diberhentikan karena kontrak, kontributor atau outsourcing," ungkapnya dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2/2022).

Selain itu, Iqbal menilai program JKP yang mengambil dana jaminan kecelakaan kerja, iuran dari kecelakaan kerja, dan jaminan kematian juga menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

"Memindahkan iuran untuk dana program itu kriminal. Makanya saya pengen lihat dulu nih. Kalau boleh JKP jalan, bener dipindahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seluruh direksi akan kami tuntut secara kriminal," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Direksi Bisa Dituntut

Menurut dia, direksi BPJS Ketenagakerjaan bisa dituntut hukuman pidana hingga 8 tahun jika memindahkan iuran program ke program lain. Ini lantaran secara aturan subsidi silang terhadap program tidak diperbolehkan.

"Misal, boleh enggak bayar jaminan kecelakaan kerja dari jaminan iuran hari tua? Kan kasnya tetap sama masuk ke arus kas BPJS Ketenagakerjaan? Enggak boleh," serunya.

"Selain itu, sekali lagi sekarang masih banyak PHK. Cukup enggak uangnya? Jadi seolah-olah JKP ada programnya, tapi begitu implementasi enggak bisa jalan," tandas Iqbal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya