Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan itu sangat merugikan buruh. "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," katanya di Jakarta, Sabtu (12/2).
Andi Gani mengkhawatirkan nasib kaum buruh yang akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.
Advertisement
"Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan sangat nggak masuk akal," cetusnya.
Presiden Konfederasi Buruh ASEAN ini mengaku tidak akan tinggal diam. "KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tegasnya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai, kebijakan tersebut harus direvisi.
Menurutnya, harus dipisahkan antara orang yang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK.
"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun. Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," tegasnya.
Penolakan juga datang dari elemen masyarakat lainnya. Seperti, puluhan ribu orang menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Petisi online di change.org dengan judul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun', hingga pukul 8.46 WIB sudah ditandatangani 71.260 partisipan dengan target 75.000.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).
Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.
Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.
Â
Â
Advertisement