Aturan JHT Cair 56 Tahun Dinilai Sesuai Amanat UU SJSN

Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menuai polemik

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2022, 22:46 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 22:45 WIB
Penerapatan Keselamatan Kerja di Masa Pandemi
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (26/02/2021). Berdasarkan data BP Jamsostek kasus kecelakaan kerja di Indonesia menurun 1,46 persen dengan catatan pada tahun 2020 mencapai 153.044 kasus dibandingkan 2019 sebanyak 155.327 kasus. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi berpendapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” kata Ristadi, Senin (14/2/2022).

Menurut Ristadi Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022 ini, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU 40/2004.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,” imbuhnya.

Kata dia, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh. Sebab, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.

“JKP ini kan bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelajaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,” katanya.

 

Belum Semua

FOTO: Semester I 2020, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Meningkat 128 persen
Aktivitas pekerja ketinggian di salah satu bagian gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Berdasarkan data BP Jamsostek, angka klaim kecelakaan kerja semester I 2020 meningkat 128% dari periode yang sama 2019, dari 85.109 kasus menjadi 108.573. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Namun, kata dia, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.

Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP. “(Pengusaha) Nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan claim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” katanya.

Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal. Belum tentu orang di PHK langsung dapat pesangon.

Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya