Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya yang berizin di OJK.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, mengatakan ragam produk investasi ada berbagai macam, dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda.
Baca Juga
Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya.
Advertisement
“Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya,” kata Sekar dikutip dari keterangan OJK, Jumat (4/3/2022).
Berikut contoh Instrumen Investasi yang diawasi OJK, antara lain Saham, Reksa Dana, Obligasi, Sukuk, Exchange Trade Fund (ETF), Derivatif, Securities Crowdfunding, Fintech Peer-to-Peer Lending, dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Kripto Tak Ada Izin di OJK
Sementara, untuk Kripto, Trading Emas, Trading Forex, Trading Valas dan Produk Berjangka Komoditi bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
Advertisement