Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Mar 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 13:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan saat konferensi pers Rakernas Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Rabu (16/3/2022).

"Iya tinggal finalisasi ya sekarang tinggal finalisasi kita mesti harmonisasi lagi," kata Menaker Ida.

Kata Menaker, nantinya aturan tersebut akan dikembalikan pada Permenaker sebelumnya. Disamping itu, pihaknya juga akan memasukkan pasal-pasal kemudahan bagi pekerja untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua.

"Yang diubah itu dikembalikan kepada Permenaker 19 tapi kita memasukkan pasal-pasal tentang kemudahan bagi teman yang melakukan klaim JHT," jelas Ida Fauziyah.

Diketahui bersama, hingga kini revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja/buruh masih belum dikeluarkan.

Padahal jika Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menaker untuk merevisi Permenaker itu pada pertengahan Februari lalu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sejak 25 Februari 2022

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kemnaker akan mengumumkan hasil revisi Permenaker pada Jumat 25 Februari 2022. Namun ternyata tak terlaksana, dan sekarang masih dalam tahap finalisasi.

Adapun sebelum dilakukan revisi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, utamanya soal syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, menerima banyak desakan dari kaum buruh yang menolak keras aturan pencairan JHT.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan untuk jangka panjang. JHT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN memberikan peluang bagi peserta yang membutuhkan dana JHT, maka dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya