Catat, 4 Opsi Pencairan JHT di Usia Pensiun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menambah opsi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi usia pensiun.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Mar 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 15:40 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menambah opsi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi usia pensiun. Semula, pencairan JHT usia pensiun dibatasi 56 tahun di Permenaker 2/2022.

Bagi klaim manfaat JHT oleh peserta yang memasuki masa pensiun, Menaker Ida memasukkan empat opsi pencairan. Salah satunya masih mencantumkan batas usia 56 tahun.

Rinciannya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

"Masa pensiunnya juga nanti kita buka, bisa 56 (tahun) atau sesuai PP (Peraturan Perusahaan), PKB (Perjanjian Kerja Bersama), peraturan perusahaan, sesuai kontrak kerja, kan perusahaan kan beda-beda kan, ada yang usia pensiunnya 55 atau 58 (tahun), boleh milih," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya, mengutip pasal 3 Permenaker 2/2022 sebelum direvisi, batas pencairan JHT usia pensiun ditentukan hanya pada usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Revisi Aturan

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia menyampaikan, revisi aturan ini ditarget selesai sebelum 4 Mei 2022. Tujuannya menghindari berlakunya secara otomatis Permenaker 2/2022.

"Harus selesai, kalau gak selesai, kan akan berlaku Permenaker 2 (tahun 2022), itu kan yang tidak disukai kan. Yakan yang sudah ada arahan dari presiden kan sudah harus direvisi kan," katanya.

Aturan Baru

Lebih lanjut, berkaitan dengan revisi aturan ini, Indah mengatakan Kemnaker akan mengeluarkan aturan baru. Artinya, Permenaker 2/2022 tak akan berlaku di kemudian hari.

"Karena ada revisi dan penyempurnaan, nanti nomornya baru, enggak 02 (Permenaker 2/2022) lagi. Kan revisi dan penyempurnaan, akan ada penyempurnaan baru," terangnya.

Infografis JHT

Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi.
Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya