Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, dirinya sudah menyerahkan Rp 488,5 triliun barang milik negara (BMN) hasil pembangunan dari APBN selama 3 tahun terakhir.
"Kita lihat dalam 3 tahun terakhir, barang milik negara secara total yang dihibahkan dari pemerintah kepada pemerintah daerah, yayasan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, total seluruhnya Rp 488,5 triliun," kata Sri Mulyani dalam seremoni penyerahan BMN milik Kementerian PUPR, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga
Secara grafik, penerimaan BMN tiap tahunnya mengalami peningkatan sangat pesat. Pada 2019, jumlah hibah BMN dari berbagai kementerian/lembaga sebesae Rp 57,2 triliun. Naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 102,6 triliun pada 2020, dan meroket jadi Rp 328,7 triliun di 2021 lalu.
Advertisement
Sri Mulyani mengatakan, barang milik negara yang sudah dihibahkan tersebut sudah hilang dari buku keuangan miliknya. "Saya bilang ke pak Bachtiar (Sekjen) BPK waktu tanda tangan, kalau sudah dihibahkan jangan dicari di buku saya lagi ya. Karena barangnya sudah tidak ada di saya lagi. Ekuitas turun, tapi pindah ke tempat lain," imbuhnya.
Dia pun menjawab cibiran banyak orang yang mempertanyakan, kenapa nilai BMN yang diserahterimakan masih jauh lebih kecil dari total APBN yang keluar.
"Nanti kalau dalam laporan keuangan orang bilang, kok Bu Menteri Keuangan mengeluarkan uang tahun lalu Rp 2.600 triliun. Sebagian memang kebentuk gaji, biaya operasional, memang tidak ada sisanya. Itu hilang istilahnya," terangnya.
Selanjutnya
Anggaran negara yang ditransformasikan menjadi BMN itu kemudian jadi belanja modal, untuk disalurkan bagi perputaran roda ekonomi negara.
"Itu kemudian masuk ke dalam neraca keuangan kita. Jadi tiap tahun mustinya di dalam laporan keuangan ekuitas kita naik terus. Ini yang kemudian sebagian dihibahkan lagi, jadi keluar lagi dari neraca kita," ungkapnya.
"Memang kalau Kementerian Keuangan dan pemerintah membuat laporan keuangan, tujuannya kan bukan untung-rugi, karena kita bukan entitas korporasi. Namun akuntabilitas dan transparansi tetap merupakan prinsip yang harus dijaga, termasuk tata kelolanya," tegasnya.
Advertisement