Tarif PPN Naik Jelang Ramadhan, Buruh Siap Demo Besar-besaran

Kelompok buruh siap menggelar aksi menuntut kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, yang berlaku per 1 April 2022 mendatang.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 29 Mar 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 19:30 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh siap menggelar aksi menuntut kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, yang berlaku per 1 April 2022 mendatang.

Namun, aksi demo itu baru akan digelar menyusul tuntutan utama mereka terhadap lonjakan harga minyak goreng kepada Menteri Perdagangan.

"Pasti. Kita menunggu dulu perkembangan harga minyak goreng. Karena kan kita memberi tenggat pada Kementerian Perdagangan 1x7 hari," kata Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).

Rencananya, demonstrasi buruh terhadap aturan baru pajak pertambahan nilai bakal digelar pada saat bulan Ramadhan. Kaum buruh bakal lebih dulu melihat reaksi kenaikan PPN terhadap perkembangan harga di pasar.

"Mungkin karena bulan puasa, seminggu setelah bulan puasa kita lihat perkembangannya. Kalau harga minyak goreng kemasan enggak turun, tetap mahal, lalu harga barang-barang naik akibat kenaikan PPN menjadi 11 persen, pasti ada aksi. Pasti itu," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kemampuan Masyarakat

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Iqbal juga menyayangkan beberapa kebijakan pemerintah tersebut, yang dinilainya tidak memperhatikan kemampuan masyarakat saat ini, utamanya kelompok buruh. Sebab, daya beli buruh kini tengah terjerembab hingga 30 persen.

"Tentu buruh menolak ya bersama rakyat kecil, kenaikan PPN 11 persen. Dengan kenaikan itu, pada saat bersamaan daya beli buruh lagi jatuh 30 persen, karena 3 tahun berturut-turut upah buruh tidak ada kenaikan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya