Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan di Cirebon Kurang dari 1 Hari

Seluruh korban meninggal kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat mendapat santunan dari Jasa Raharja

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2022, 15:11 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 15:10 WIB
jasa-raharja-130802d.jpg
Jasa Raharja.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat, Minggu (3/4) siang.

Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Menurut dia, petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled.

Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

“Seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja," kata Rivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Rivan menjelaskan, santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System).

Hal ini dengan mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban

"ini tentu saja dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat ,” tutur dia.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yangsahmenurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagikorban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurangdari 9 jam,” tambah Rivan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sudah Membayar Pajak Kendaraan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, dimana disetiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang di sebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkaityaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad (3/4)," tambah Rivan.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan.

 

 

Waspada! Penipuan Lowongan Kerja Catut Nama Jasa Raharja

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

PT Jasa Raharja menghimbau masyarakat berhati-hati terhadap maraknya informasi penawaran lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan Jasa Raharja melalui akun media sosial maupun website.

Akun tersebut menginformasikan Jasa Raharja membuka lowongan kerja dan mengirimkan undangan serta panggilan untuk wawancara di berbagai kota di seluruh Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat dan pencari kerja untuk berhati-hati dan waspada terhadap akun-akun media sosial maupun website palsu yang mengatasnamakan Jasa Raharja," kata Direktur SDM dan Umum PT Jasa Raharja, Rubi Handojo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

"PT JasaRaharja selalu menginformasikan setiap proses rekrutmen melalui akun resmi@pt_jasaraharja baik Instagram maupun Twitter yang sudah terverifikasi dan website www.jasaraharja.co.id,” lanjut dia.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat agar waspada terhadap akun yang tidak bertanggung jawab seperti akun Instagram @jasaraharja_career, akun emailhrd@jrp.co.id yang diduga menyebarkan informasi lowongan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran Jasa Raharja, akun yang meresahkan tersebut selalu update info Jasa Raharja dan terlihat meyakinkan.

Informasi Lowongan Pekerjaan

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Informasi lowongan pekerjaan yang dibagikan oleh jasaraharja_career dan aplikasi lowongan pekerjaan merupakan tindakan penipuan.

Akun jasaraharja_career bukanmilik PT Jasa Raharja. Kami tidak bekerja sama dengan travel agent manapun dan tidak memungut biaya apapun untuk proses rekrutmen karyawan. Tetap waspada dan berhati-hati dalam mendapatkan informasi”, himbau Rubi.

Lebih lanjut Rubi Handojo mengatakan, masyarakat dapat menghubungi dan melaporkan melalui direct message (DM) ke akun resmi Instagram@pt_jasaraharja apabila menemukan akun-akun yang mengatasnamakan JasaRaharja atau menghubungi call center 1500020.

“Jasa Raharja tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkanakibat penipuan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat agar terlebih dahulumemeriksa kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi Jasa Raharja yangtersedia, baik melalui website dan akun-akun official media sosial Jasa Raharja yang sudah terverifikasi.

Dan kami terus berkoordinasi dengan pihakpihak yang berwenang untuk penanganan permasalahan ini, seperti denganKemenkominfo, Facebook selaku pemilik platform Instagram, dan Polrisehingga risiko-risiko yang tidak diinginkan dapat diminimalisir”, pungkas Rubi. 

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya