THR PNS Rp 9,7 T Sudah Cair ke 1,7 Juta ASN, Siapa Belum Dapat?

Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp 9,780 triliun untuk 1.789.283 pegawai.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Apr 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 12:30 WIB
THR PNS
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR PNS hingga 26 April 2022 sudah mencapai 80,65 persen.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR PNS hingga 26 April 2022 sudah mencapai 80,65 persen.

“Perkembangan pembayaran THR sampai dengan tanggal 26 April pukul 08.00 WIB sebagai berikut, ASN Pusat, realisasi penyaluran THR mencapai 80,65 persen,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto, kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2022).

Dari realisasi 80,65 persen itu terdiri dari  jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 63.562 untuk 2.051.299 pegawai dengan nilai Rp 9,774 triliun.

Kemudian, jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar  Rp 9,780 triliun untuk 1.789.283 pegawai. Serta, jumlah SPM dalam proses sebesar Rp 3,822 miliar untuk 262.016 pegawai.

Selanjutnya, pembayaran THR untuk ASN Pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai pada 240 Pemda.

Disisi lain, pembayaran pensiunan telah dilakukan oleh PT Taspen Rp.7,368 triliun (94 persen), dan PT Asabri Rp 1,136 triliun (99 persen).

Diketahui, besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 triliun.

Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan.

Rinciannya, terdiri dari aparatur negara aau PNS di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hore, THR PNS 2022 Sudah Cair

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Uang tunjangan hari raya atau THR PNS berupa gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen sudah bisa dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022, atau pada Jumat, 22 April 2022.

Uang tunjangan hari raya atau THR PNS berupa gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen sudah bisa dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022, atau pada Jumat, 22 April 2022.

Aturan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengabarkan, beberapa kementerian/lembaga dan pemda termasuk instansinya sudah menerima pembayaran tersebut.

"Udah pada kok, saya kira sudah banyak juga (instansi yang menerima pencairan THR PNS," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Jumat (22/4/2022).

Dia menjelaskan, masing-masing instansi bisa mulai mengajukan pembayaran THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) lalu.

Mengikuti pola tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka kemungkinan, pencairan uang bonus itu bisa saja dilakukan setelah Lebaran. Sebab pencairan THR tidak begitu saja terjadi.

Tiap instansi harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai 18 April 2022. Selanjutnya, THR dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Averrouce mengamini jika pemberian THR PNS 2022 memang tidak bisa dilakukan serentak bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemda. Namun, ia meyakini itu bisa terbayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Tetapi kan kita upayakan, teman-teman juga pasti di kementerian/lembaga dan pemda juga pasti berusaha maksimal, tim pengelola unit yang menangani fungsi pengelola keuangan pasti sudah langsung komunikasi kira-kira," tuturnya.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik, harapan kita sih gitu. Kayaknya sih cepet di-priority," pungkas dia.

PNS Bakal Terima THR Rp 34 T, Nasib Pekerja Informal Jadi Sorotan

THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.

Sri Mulyani menyebut, angka-angka THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, mengatakan berbagai alokasi anggaran APBN untuk THR ASN sebesar Rp 34,3 triliun, kemudian APBN mensubsidi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar hampir Rp 1 Triliun, dan bantuan BSU senilai Rp 8,8 triliun, dinilai berdampak baik.

Hanya saja, Timboel menyarankan agar Pemerintah khususnya Presiden tidak melupakan pekerja informal.

“Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK JKM dalam skema PBI, harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015),” kata Timboel, Senin (18/4/2022).

Menurut dia, seharusnya APBN secara bertahap, bisa mengalokasikan minimal Rp 1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin, seperti petani miskin,  nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di 2022.

“Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden. Bila PBI Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diterapkan segera, maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan,” ujarnya.

Dia berpendapat, kesenjangan memang sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018.

Namun, “Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024,” pungkas Timboel.  

Pencairan THR PNS 2022 Mulai Diajukan K/L 18 April

Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri.

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

Pemberian THR PNS 2022 ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.

"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dikutip Senin (18/4/2022).

Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh ASN yany terlah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.   

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
Infografis PNS dan pensiunan dapat THR
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya