Liputan6.com, Jakarta Lebih dari 14 ribu orang telah menandatangani petisi online umtuk mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap praktik kartel minyak goreng.
Dukungan melalui petisi itu, disampaikan langsung inisiator dan perwakilan terkait kepada KPPU, Selasa (26/4/2022) kemarin.
Baca Juga
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan petisi dukungan publik tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan turut dihadiri oleh Ketua YLKI Tulus Abadi.
Advertisement
Kemudian ada pula Perwakilan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Ferri Stya Budi, Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tamimah Ashillah dan Egi Primayogha, serta Perwakilan Change.org Lendra Persada. Petisi ini diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sejak tanggal 5 Februari 2022.
"Dalam petisi tersebut, KPPU diminta mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng, serta meminta KPPU dan pemerintah tegas dalam memberikan sanksi hukum (baik perdata, pidana, dan administrasi) atas pelanggaran," kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Melalui ini pula diharapkan KPPU dapat bersinergi dengan instansi terkait dalam mengoptimalisasi penegakan hukum yang dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan proses penyelidikan telah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan hingga hari ini telah melayangkan 37 (tiga puluh tujuh) panggilan. Itu dilayangkan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen," katannya.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlu Dua Alat Bukti
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih menyampaikan untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti. Saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan.
"Penyerahan petisi dukungan terhadap KPPU ini tentunya sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal," ujarnya.
"Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya," tegas Guntur.
Itu sekaligus menjawab terkait sanksi apa yang akan diterima oleh pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha yang sehat.
Ia mengaku semangat dari petisi online Change.org sudah sejalan dengan KPPU yang mengharapkan subjek dari pemberian sanksi adalah pelaku usaha dan korporasi. Ke depannya, diharapkan sinergi ini tetap terjalin.
"KPPU secara moral siap untuk menerima dukungan maupun kritikan dari berbagai pihak untuk kebaikan perekonomian Indonesia," tukas Guntur.
Â
Advertisement
Pihak yang Dipanggil
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga 22 April 2022 telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Pihak-pihak tersebut meliputi produsen minyak goreng (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.
Hal ini disampaikan KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati tersebut, dijelaskan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 (empat) produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
"KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen)," dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Jumat (22/4/2022).
Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.
Â
Penyelidikan
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada.
Advertisement