Cara dan Link Cek Nama Jemaah Haji 2022 yang Berhak ke Tanah Suci

Calon Jemaah haji 2022 Indonesia dapat melakukan konfirmasi keberangkatan mulai 9 sampai 20 Mei 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2022, 12:49 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi Menunaikan Ibadah Haji 2022 Credit: pexels.com/pixabay
Ilustrasi Menunaikan Ibadah Haji 2022 Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji 2022/1443 H. Rincian nama jemaah haji 2022 tersebut dapat diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Dirjen PHU Hilman Latief dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Rabu (11/5/2022).

Adanya proses verifikasi tersebut, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan jemaah yang berangkat memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi.

Salah satunya berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi COVID-19.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.

Sebagai informasi, calon jemaah haji Indonesia dapat melakukan konfirmasi mulai 9 sampai 20 Mei 2022.

Sementara itu, di tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia telah menetapkan bahwa kuota haji Indonesia sebanyak 100.051.

Karena itu, Indonesia termasuk sebagai negara dengan kuota haji terbanyak di dunia untuk tahun 2022. Disusul Pakistan dengan 81.132 kuota dan India 79.237 kuota.

Adapun rincian dari total kuota calon jemaah haji Indonesia antara lain 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

 

 

Kuota Haji

Masjidil Haram
Ribuan jemaah melakukan tawaf dan memadati sekitar Kakbah di Masjidil Haram, kota suci Makkah, Arab Saudi pada Rabu (7/8/2019). Kondisi Masjidil Haram menjelang puncak ibadah haji kian dipadati jemaah dari berbagai negara. (Photo by FETHI BELAID / AFP)

 

Di samping itu, Jawa Barat menjadi provinsi di urutan pertama wilayah yang paling banyak memberangkatkan calon jemaah haji dengan 17.679 orang.

Untuk mengetahui persebaran kuota haji regular per provinsi, berikut ini rinciannya.

1. Aceh: 1.999 orang

2. Sumatera Utara: 3.802 orang

3. Sumatera Barat: 2.106 orang

4. Riau: 2.304 orang

5. Jambi: 1.328 orang

6. Sumatera Seatan: 3.201 orang

7. Bengkulu: 747 orang

8. Lampung: 3.219 orang

9. Kepulauan Riau: 589 orang

10. Bangka Belitung: 486 orang

11. DKI Jakarta: 3.619 orang

12. Jawa Barat: 17.679 orang

13. Jawa Tengah: 13.868 orang

14. DI Yogyakarta: 1.437 orang

15. Jawa Timur: 16.048 orang

16. Banten: 4.319 orang

17. Bali: 319 orang

18. NTB: 2.054 orang

19. NTT: 305 orang

20. Kalimantan Barat: 1.150 orang

21. Kalimantan Tengah: 736 orang

22. Kalimantan Selatan: 1.743 orang

23. Kalimantan Timur: 1.181 orang

24. Kalimantan Utara: 190 orang

25. Sulawesi Utara: 326 orang

26. Sulawesi Tengah: 910 orang

27. Sulawesi Selatan: 3.320 orang

28. Sulawesi Tenggara: 922 orang

29. Sulwesi Barat: 663 orang

30. Gorontalo: 447 orang

31. Maluku: 496 orang

32. Maluku Utara: 491 orang

33. Papua: 491 orang

34. Papua Barat: 330 orang

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Biaya Haji

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Pemerintah telah menetapkan bahwa biaya haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jemaah. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living coast), dan biaya visa.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyatakan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi telah diterbitkan setelah adanya kesepakatan antara Kemenag dan DPR pada 13 April 2022.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH ini ditetapkan pada Jumat (29/4/2022). Nantinya aturan tersebut mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," kata Hilman dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 April. 

Terkait konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjut Hilman, jemaah dapat datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Dia pun memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH tahun 2022.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," papar Hilman. 

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857

2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073

3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009

4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480

5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009

8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721

9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290

11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590

12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741

13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.

 

 

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya