Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Tak Perlu Antigen dan PCR Mulai 18 Mei 2022

Pelanggan Kereta Api jarak jauh tak lagi memerlukan hasil tes Antigen maupun PCR jika sudah vaksinasi dosis lengkap.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 18 Mei 2022, 17:10 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 17:10 WIB
Gelombang Arus Balik via Kereta Api Masih Tinggi
Penumpang kereta api jarak jauh saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan gelombang arus balik pemudik pada H+7 Lebaran 2022 terpantau masih tinggi. Tercatat sebanyak 40.800 penumpang tiba pada hari Senin ini dikarenakan penundaan waktu sekolah dan pelaksanaan Work From (WFH). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pelanggan Kereta Api jarak jauh tak lagi memerlukan hasil tes Antigen maupun PCR jika sudah vaksinasi dosis lengkap. Aturan ini berlaku mulai 18 Mei 2022.

Ini sekaligus mengikuti pelonggaran protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan dibolehkannya sejumlah pelonggaran penggunaan masker dan syarat perjalanan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni mengutip keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." ujar Joni.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Lengkap Perjalanan

FOTO: Stasiun Pasar Senen Sediakan Tes PCR Untuk Calon Penumpang KA Jarak Jauh
Calon penumpang menjalani tes swab PCR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di sejumlah stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru mulai 23 Desember 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 


Sektor Transportasi Bisa Bangkit

Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Petugas medis bersiap untuk melayani swab antigen penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik langkah pelonggaram protokol kesehatan yang disebut Presiden Joko Widodo. Ia meyakini ini bisa jadi titik kebangkitan sektor transportasi dalam negeri.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker hingga perjalanan dalam dan luar negeri.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Menhub Budi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

 


Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan tarif baru untuk rapid test antigen di stasiun dari sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan tarif baru untuk rapid test antigen di stasiun dari sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub Budi

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya