Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi dan NIK KTP

Sementara itu, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah ini perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP. Lantas, bagaimana caranya?

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 08:00 WIB
FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Simak cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi dan NIK KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah murah atau MGCR. Salah satunya masyarakat yang ingin beli minyak goreng dengan harga murah harus memenuhi persyaratan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP terlebih dahulu.

Lalu bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi dan NIK KTP?

Sebelumnya, pemerintah sudah sosialisasi dan mulai masa transisi terkait aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini sejak Senin, 27 Juni 2022.

Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah ini perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP. Lantas, bagaimana caranya?

Mengutip informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (29/6/2022), berikut ini cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi.

1. Datangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.

2. Pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer.

4. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun, jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkannya.

Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan cara lain demi beli minyak goreng murah yaitu dengan NIK KTP. Begini caranya:

1. Tunjukkan KTP pada pengecer,

2. Pengecer akan mencatat NIK,

3. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Sebagai informasi, hingga saat ini daftar pengecer minyak goreng yang terdaftar di Kemendag dan Kemenperin mencapai 40.000.

Jadi, masyarakat yang ingin beli minyak goreng murah bisa datang ke pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Guyur Minyak Goreng Curah 300 Ribu Ton per Bulan, Kemenko Marves: Jangan Ditimbun

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah terus mensosialisasikan dan menetapkan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Penggunaan platform ini dipercaya dapat lebih mengontrol penjualan minyak goreng curah sesuai harga, dan mencegah aksi penimbunan.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan, pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yakni bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit. Kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat, yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

"Barang ini (minyak goreng curah rakyat) jumlahnya cukup banyak, yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," tegas dia.

Rachmat juga menekankan, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," serunya.

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan.

Melalui kebijakan ini, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng curah rakyat sebesar Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," tutur Rachmat.

 

 


Begini Hitungan Beli Minyak Goreng Curah Dibatasi Maksimal 10 Kg Sehari per Orang

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah sudah memulai sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai PeduliLindungi sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.

Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli  minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari per orang.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan jika perhitungan pembatasan 10 kg per hari telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia. "Yaitu sekitar 1 liter per harinya," kata dia seperti dikutip Rabu (29/6/2022).

Dia menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

Adapun kebijakan pembelian minyak goreng memakai PeduliLindungi memiliki maksud dan tujuan yang baik.

“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," jelas dia.

Dia meyakini stok minyak goreng jumlahnya cukup banyak sebab tersedia 300.000 ton per bulan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” tegas dia.


Fokus pada Pasokan

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Warga membeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rachmat juga menekankan, bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR.

Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwaHarga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya