Cegah Penyelewengan di BUMN, Erick Thohir Perketat SOP

Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau kasus-kasus penyelewengan yang kerap terjadi di lembaganya kembali terjadi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Jun 2022, 13:23 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 13:23 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau kasus-kasus penyelewengan yang kerap terjadi di lembaganya kembali terjadi.
Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau kasus-kasus penyelewengan yang kerap terjadi di lembaganya kembali terjadi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau kasus-kasus penyelewengan yang kerap terjadi di lembaganya kembali terjadi. Orang nomor satu di Kementerian BUMN ini berkomitmen menegakkan Standar Operating Procedure (SOP) secara ketat dan melakukan evaluasi kepemimpinan secara berkelanjutan.

Erick Thohir mengatakan penegakkan SOP di BUMN sangat penting. Menurutnya, jika mampu dijalankan dengan baik, praktik-praktik korupsi di dalam tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah akan mampu diminimalisir.

Eks Presiden Inter Milan itu juga mengatakan SOP yang baik mampu mencegah seorang pemimpin bertindak otoriter. Sebab, ada standar perusahaan yang harus dijalankan oleh pemimpin perusahaan untuk keberlangsungan perusahaan.

“Tidak mungkin yang namanya pemimpin yang bagus tanpa SOP. Akhirnya apa? Akhirnya pemimpin itu jadi korup karena berkuasa penuh,” tutur Erick Thohir.

Ia menjelaskan SOP juga harus selaras dengan kepemimpinan yang baik. Sebab jika pemimpin tidak mampu menjalankan prosedur perusahaan sesuai yang sudah ditetapkan maka akan menjadi penghambat hingga berujung pada penyelewengan.

“Lalu SOP yang bagus tapi tidak ada kepemimpinan yang baik juga percuma,” pungkas Erick Thohir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lepas Jeratan Pailit, Erick Thohir Minta Garuda Indonesia Perbaiki Proses Pengadaan Pesawat

Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/Liputan6.com)
Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/Liputan6.com)

Menteri BUMN Erick Thohir mewanti-wanti Garuda Indonesia untuk terus memperbaiki bisnis pasca putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia meminta proses bisnis Garuda Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara PKPU Garuda Indonesia. Hakim pemutus menetapkan secara resmi maskapai pelat merah dan pada kreditornya mengambil jalan damai.

"Hari ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang kita mau sejak awal bahwa Garuda ini kita selamatkan karena ini flight carrier," kata Erick Thohir dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

"Tetapi jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik proses bisnis yang baik harus menjadi landasan di perusahaan perusahaan BUMN harus sehat," tambah Erick.

Ia turut mengapresiasi mayoritas kreditor Garuda Indonesia yang menyepakati proposal perdamaian. Salah satunya ditopang oleh audit yang dilakukan secara transparan oleh berbagai pihak terkait.

"Di mana proses hukumnya terjadi proses restrukturisasinya terjadi kemarin bagaimana ada konfiden voting yang targetnya hanya 61 persen tetapi karena ini sangat transparan dan profesional votingnya sampai di atas 61 persen, mencapai 97 persen, ini suatu prestasi yang luar biasa," terang dia.

Dua Tersangka Baru

Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi proses PKPU Garuda Indonesia.
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi proses PKPU Garuda Indonesia.

Di samping menyoal putusan PKPU, Erick juga menyinggung soal ditetapkannya 2 tersangka baru kasus pengadaan pesawat Garuda Indonedia. Keduanya ada ES dan SS yang diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin 27 Juni 2022.

ES merujuk pada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sementara SS merujuk pada Soetikno Soedarjo sebagai Direktur Mugi Rekso Abadi.

"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

Untuk diketahui, kasus yang dimaksud adalah soal pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR 70-600. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari manajemen Garuda Indonesia.

ST Burhanuddin menyebut, kerugian dari pengadaan pesawat yang terjadi mencapai Rp 8,8 triliun. Ini merupakan hasil audit sejak 2011-2021 lalu.

  

Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir
Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya