Ketua OJK Wimboh Santoso: Berkat Kebijakan Penanganan Covid-19 Presiden Jokowi, Ekonomi Kita Capai 5,1 Persen

Ketua OJK Wimboh Santoso menyebutkan dalam dua tahun terakhir, dunia termasuk Indonesia menghadapi kondisi luar biasa yang tidak diprediksi sebelumnya.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jul 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 17:15 WIB
Presiden Joko Widodo menerima Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022). (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo menerima Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022). (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Ototitas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan strategis khususnya penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkap dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 di Istana Merdeka, Jakarta.

“Berkat instruksi Bapak Presiden, kita Indonesia bisa menangani Covid dengan baik, bisa mendapatkan vaksin dengan cukup, mendistribusikan dengan cepat, sehingga masyarakat bisa tidak terkendala dengan adanya Covid yang kemarin wabah di 2020 itu,” ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Wimboh menyebutkan dalam dua tahun terakhir, dunia termasuk Indonesia menghadapi kondisi luar biasa yang tidak diprediksi sebelumnya. Pemerintah saat itu, menurut Wimboh, mampu menangani pandemi Covid-19 dengan baik sehingga kekebalan kelompok atau herd immunity dapat tercapai.

“(Masyarakat) bisa melakukan aktivitas kembali sebagaimana ditunjukkan bahwa ekonomi kita sudah mencapai 5,1 persen di kuartal I 2022 secara year on year kemarin,” lanjutnya.

Selain itu, Wimboh menyampaikan ucapan terima kasih atas kepemimpinan Presiden Jokowi menjaga perekonomian nasional melalui kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, melalui kebijakan yang dikeluarkan selama pandemi Covid, geliat perekonomian masyarakat mampu berjalan kembali.

“Kami juga melakukan sinergi yang baik antara kebijakan fiskal juga untuk Menteri Keuangan, kebijakan moneter Bank Indonesia yang kita bisa memberikan satu orkestra kebijakan yang mempunyai dampak positif kepada stabilitas sistem keuangan Indonesia,” tambahnya.

Untuk diketahui, masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 akan berakhir pada tahun ini. Wimboh berharap anggota dewan komisioner selanjutnya dapat terus menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

“Tentunya OJK, kebijakan-kebijakannya akan tetap kontributif kepada pembangunan ekonomi nasional terutama bagaimana mendukung UMKM ini menjadi suatu pendukung ekonomi kita,” tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dewan Komisioner OJK Periode 2022 - 2027 Dilantik 20 Juli 2022

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Agung (MA) akan melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih periode 2022 - 2027 pada 20 Juli 2022. Sebelumnya, pelantikan ini rencananya akan dilakukan pada 24 Mei 2022 tapi diundur.

"Iya benar, pelantikan DK OJK 20 Juli 2022," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi kepada Merdeka.com di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Soebandi merinci, kegiatan pelantikan Dewan Komisioner OJK pada Rabu, 20 Juli 2022 akan dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB. Kegiatan bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI yang terletak di kawasan Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, rencana pelantikan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu urung dilakukan. Hal ini karena Ketua MA M.Syarifuddin sudah memiliki jadwal di Yogyakarta.

Dalam surat Sekretaris MA nomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022 pada 23 Mei 2022 berisi hal penundaan pengucapan sumpah/janji DK OJK. Disebutkan dalam surat tersebut pengucapan sumpah/janji DK OJK yang semula diadakan pada Selasa, 24 Mei 2022 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Demikian disampaikan dan harap maklum. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih,” demikian mengutip surat tersebut yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H.Hasbi.

 

DPR Tetapkan 7 Nama Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar Jadi Ketua

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi XI DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027. Total ada 14 calon anggota DK OJK yang sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam dua hari pada 6-7 April 2022.

Anggota Komisi XI DPR M.Misbakhun menyatakan DPR sudah menetapkan tujuh calon anggota DK OJK periode 2022-2027.”Sudah (ditetapkan-red),” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/6/2022).

Berikut tujuh nama calon anggota DK OJK periode 2022-2027:

1.Ketua merangkap anggota

Mahendra Siregar

2.Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota:

Mirza Adityaswara

3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:

Dr Dian Ediana Rae

4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:

Inarno Djajadi

5.Kepala Eksekutif IKNB merangkap anggota:

Ir Ogi Prastomiyono

6.Ketua Dewan Audit merangkap anggota:

Sophia Issabella Watimena

7.Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan:

Dr Friderica Widyasari Dewi 

infografis penukaran uang receh
Penukaran Uang Receh
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya