Erick Thohir: Bersih-Bersih BUMN Bukan Cuma Jargon

Beberapa kasus yang telah diungkap Menteri BUMN Erick Thohir diantaranya korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kemudian, ada pendalaman terkait korupsi di Garuda Indonesia dan PLN.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 26 Jul 2022, 10:45 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2022, 10:45 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers mengenai korupsi Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022). (Tim Publikasi Erick Thohir)
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers mengenai korupsi Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022). (Tim Publikasi Erick Thohir)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan langkahnya dalam memberantas pelanggaran di perusahaan pelat merah. Baginya, bersih-bersih BUMN bukan sekadar jargon.

Langkah ini diketahui jadi perhatian Erick sejak ia menjabat Menteri BUMN. Ia tak segan-segan mengungkap korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah.

"Bersih-bersih BUMN bukan sekadar jargon. Transformasi BUMN bukan sekadar semboyan," kata dia, mengutip unggahan Instagram @erickthohir, Selasa (26/7/2022).

Menteri Erick menginginkan langkah yang diambilnya ini untuk menyehatkan BUMN. Sehingga bisa berkontribusi lebih baik lagi kepada negara.

"Kami di Kementerian BUMN berkomitmen memulihkan perusahaan-perusahaan milik negara. Meski secara bertahap dan penuh tantangan, namun kita terus lakukan," ujarnya.

Beberapa kasus yang telah diungkap diantaranya korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kemudian, ada pendalaman terkait korupsi di Garuda Indonesia dan PLN.

"Semoga ikhtiar ini dapat mengantarkan seluruh BUMN ke kondisi yang jauh lebih baik. Mohon dukungan dan doa. Indonesia bisa," terang Erick Thohir.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Gandeng Jaksa Agung

Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pengungkapan dua tersangka baru kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia bagian dari bersih-bersih BUMN.

Namun, dia memastikan jika aksi bersih-bersih BUMN tak berhenti sampai di situ. Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap dua tersangka baru pengadaan pesawat ATR 70-600 Garuda Indonesia. Keduanya berinisial ES dan SS.

ES merujuk pada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sementara SS merujuk pada Soetikno Soedarjo sebagai Direktur Utama Mugi Rekso Abadi.

Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.

"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antar-instansi pemerintah. Dengan dikelola secara profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ujar Erick saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

Erick pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara.

Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk di dalamnya Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia.

"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimized korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehinggabisa mencegah korupsi secara jangka panjang," ujar Erick.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Kejagung Dalami Korupsi PLN

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). Perkara ini baru diketahui baru saja resmi naik ke tahap penyidikan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Para saksi yang diperiksa adalah Muhammad Dahlan (MD) selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022, Christyono (C) selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016, dan Najahul Imtihan (NI) selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

"Ketiganya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Ketut.

Kejagung menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"Menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

 


Besar Anggaran Rp 2 Triliun

Menurut Ketut, posisi kasus dalam perkara tersebut yakni bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.

"Dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas dia.

Ketut mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT PLN, yaitu lewat adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

"Seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," kata Ketut.

Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir
Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya