BSU Subsidi Gaji Diutamakan bagi Warga Bukan Peserta Kartu Prakerja dan PKH

Pemerintah sudah menyiapkan bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak akan kenaikan harga BBM, salah satunya subsidi gaji atau subsidi upah (BSU).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 16:30 WIB
BSU Kemnaker
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi pada Sabtu 3 September 2022 lalu. Meskipun begitu pemerintah sudah menyiapkan bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak akan kenaikan harga BBM, salah satunya subsidi gaji atau subsidi upah (BSU).

Bantalan sosial yang dimaksud adalah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang akan diberikan pada bulan September 2022 ini.

Mengutip dari Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendoman Pmeberian Banyaun Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja/Buruh yakni pada pasal 1 ayat 1 tertulis Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan.

Terkait penyaluran BSU akan disalurkan melalui bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

Untuk yang mendapatkan bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh, yakni terdapat pada pasal 3 ayat 2 harus memenuhi persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Kedua peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Ketiga menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

"Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan," terang pasal 4 ayat 1.

Kemudian pemberian bantuan BSU diprioritaskan bagi pekerja / buruh yang belum menerima program Kartu PraKerja, Program keluarga harapan (PKH) atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

Sementara untuk besaran yang diterima oleh pekerja/buruh yakni Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus.

 

Jumlah Penerima Subsidi Gaji BSU Rp 600 Ribu Turun, Ini Sebabnya

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Alokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebagai batalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 8,8 triliun. Angka tersebut berbeda dengan yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp 9,6 triliun.

"Anggaran yang diperlukan Rp 8,8 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan harga BBM secara daring, Jakarta, Seni (5/9/2022).

Pemerintah sebelumnya memang menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

"Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tahun berjalan," kata dia.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga tidak masuk dalam kriteria peneriman BSU. Kemudian pemerintah melakukan pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan lembaga lainnya.

"Sebelum kami padankan datanya ada 16 juta (calon penerima). Setelah dipadankan ini sebesar 1,1 juta telah menerima bantuan sosial pemerintah yang lain, lalu ada 22 ribu ASN orang,"

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta.

"Jadi setelah dikurangi penerima BSU ini totalnya 14,6 juta," kata Ida.

Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Dia mencontohkan pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp 4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp 3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU.

"Jadi dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU," kata Ida.

BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair September

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan situs terbaru untuk memudahkan mengecekan BSU atau subsidi gaji tersebut yaitu melalui http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan situs terbaru untuk memudahkan mengecekan BSU atau subsidi gaji tersebut yaitu melalui http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022.

Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).

Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU 2022. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU 2022 atau subsidi gaji ini sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU 2022 ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Pemerintah menyiapkan bantuan sosial berupa BLT subsidi gaji bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT  subsidi gaji sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bantuan ini akan dicairkan mulai minggu depan. 

"Dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja, yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun," kata Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati , Senin (29/8/2022).

BLT Subsidi Gaji bagian dari program bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun, atau senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah mulai memberikan bantalan sosial tambahan bentuk pengalihan subsidi BBM senilai Rp 24,17 triliun.

Bagi yang ingin tahu apakah dirinya masuk sebagai penerima BLT subsidi gaji, berikut Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id.

Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran

Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" 

6. Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa di cek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.

7. Notifikasi penyaluran akan muncul

Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU atau tidak, bisa mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU. Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya