Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan satu fakta jika banyak guru yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru mengajukan mutasi ke kota-kota besar.
Hal ini yang membuat tenaga pendidik atau guru ASN menumpuk di kota-kota besar saja. Padahal, pemerintah mendorong pemerataan tenaga pendidik terlebih pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca Juga
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
7 Pernyataan Prabowo saat Hadiri Peringatan Hari Guru, Beri Penghargaan hingga Umumkan Kenaikan Gaji Guru
“Saya jadi Bupati sepuluh tahun, bagaimana orang minta mutasi pada waktunya kita tidak bisa menolak. Padahal dia baru ditugaskan jadi guru di tempat itu tapi minta pindah. Jelas formasi yang kosong di sekolah ini,” ungkap Anas, dikutip Jumat (16/7/2022).
Advertisement
Jika hal tersebut dibiarkan terjadi maka pemerataan tenaga pendidik tidak akan terwujud meskipun jumlah formasi diberikan kepada daerah sudah banyak.
Untuk itu Anas ingin Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada guru yang mengajar di daerah 3T agar tidak mengajukan mutasi minimal 5 tahun mengabdi.
Anas mengakui saat ini penyebaran guru belum merata dan masih terpusat di Pulau Jawa. Karenanya dia melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan para kepala daerah agar terjadinya pemerataan ASN guru khususnya pada daerah 3T.
“Saya minta PGRI lantang menyampaikan pemerataan guru. Mereka yang diangkat jadi ASN tidak boleh pindah dari tempat dimana dia diterima,” ucapnya.
Prioritas PPPK Guru
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement