Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Command Center ini menggunakan perangkat Integrated Maritime Intelligent Platform dan berbasis pengawasan satelit untuk mencegah potensi pelanggaran penangkapan ikan.
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, Indonesia diberkahi dengan memiliki laut seluas 6,4 juta km2 dan berada pada posisi geostrategis yang sangat menguntungkan. Namun, kekayaan tersebut perlu diimbangi dengan pengetahuan untuk mengelolanya dengan baik.
Baca Juga
“Dari perspektif ekonomi, jika sumber daya kelautan dan perikanan kita kelola dengan baik dapat menyumbang lebih dari 6-7 persen dari PDB dan 4 juta orang akan mendapatkan manfaat pekerjaan dan menyumbang 50 persen asupan protein laut untuk ketahanan pangan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Advertisement
Penangkapan ikan berlebihan, IUU (illegal, unreported and unregulated) fishing, serta pencemaran laut perlu menjadi perhatian bersama. Hal-hal tersebut tidak hanya mengancam sumber daya dan ekosistem laut, tapi lebih dari itu mengancam ketahanan pangan, dan ekonomi negara dan pendapatan masyarakat yang berada dalam lingkungan usaha kelautan dan perikanan.
Secara ekonomi, aktivitas illegal tersebut juga menurunkan tingkat kepercayaan pasar perikanan global dan minat investasi kelautan perikanan. Selain itu, akan berpengaruh pula bagi pencapaian ekonomi biru dan target pemerintah dalam mewujudkan Sustainable Development Goals.
“Saya mendapat laporan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur,” sebut Menko Luhut.
5 Besar Negara Ekspor Dunia
Ia mengaku senang dengan hal tersebut dan berharap regulasi tersebut dan turunannya secara simultan dapat meningkatkan produktivitas perikanan nasional, melindungi investasi nasional, kesejahteraan nelayan, dan mempercepat target Indonesia menjadi pemain perikanan global, harus masuk dalam 5 besar negara ekspor dunia.
Ia pun menegaskan tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara perikanan terukur dan kualitas Marine Protected Areas kita, oleh karena itu konsep konservasi dan perikanan didukung pembiayaan inovatif seperti Blue Halo S.
Menko Luhut berperan agar ada kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian/Lembaga lainnya agar Command Center ini terintegrasi.
“Terlepas dari semua itu, saya mengajak kita semua untuk terus semangat bekerja dan berjuang untuk Laut Indonesia, mengoptimalkan kemampuan, membangun kerjasama dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga, karena hanya kerja sama bersama semua akan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” tuturnya.
Advertisement
KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Bendera Vietnam di Perairan Natuna
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktifitas illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada posisi 03°09.820'N - 104°53.760'E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640'N - 104°46.900'E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara.
“Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa Pair Trawl,” ujar Adin, mengutip keterangan resmi, Sabtu (17/9/2022).
Lebih lanjut, Adin menyampaikan kedua kapal pelaku Ilegal fishing tersebut dinahkodai oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS. Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.
Penangkapan kedua KIA tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada tanggal 8 September 2022. Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjukan untuk melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 10 September 2022 kedua kapal berbendera Vietnam berhasil diringkus.
“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir dua kapal ikan berbendera Vietnam sedang melakukan aktivitas di sekitar perairan laut Natuna Utara,” kata Adin.
Laporan Masyarakat
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penangkapan dua KIA Vietnam yang diawali dari laporan masyarakat tersebut merupakan bukti efektifitas sistem pengawasan terpadu.
"Jadi informasi masyarakat sebagai salah satu bagian dari sistem pengawasan terpadu merupakan kunci keberhasilan KP Hiu 11 dalam menangkap dua kapal Vietnam kemarin" ujar Ipung menerangkan.
Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing. Selanjutnya KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh Pihak KKP, dan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan.
Tentunya, langkah komprehensif yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperketat pengawasan disetiap wilayah perbatasan Indonesia. Sehingga laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan mensejahterakan nelayan Indonesia.
Advertisement