Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan kembali kisah dari korban rentenir yang harus rela menjual rumahnya untuk membayar utang. Padahal, pinjamannya hanya sekitar Rp 2 juta.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkap kisah tersebut. Dia menemukan kisah korban saat kunjungan di daerah Padang beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Dia mengisahkan, ada satu orang ibu-ibu yang sengaja maju mendekati panggung ketika Friderica sedang menyampaikan materi. Usut punya usut, ibu-ibu itu ternyata korban rentenir.
Advertisement
"Saya ke daerah waktu itu, ada ibu-ibu yang kita lagi kaya gini, maju ke depan. Ternyata kena rentenir, sekarang fenomenanya kaya pinjol ilegal, tawarkan kemudahan, bunga luar biasa," kata dia di kawasan Tamansari Yogyakarta, ditulis Minggu (23/10/2022).
"Ada pelaku UMKM di Padang, dia pinjam Rp 2 juta, tapi saat bayar sampai harus jual rumah," tambahnya.
Dengan begitu, artinya bunga pembayaran terus berlipat ganda dalam periode tertentu. Alhasil, korban harus membayar dengan jumlah yang fantastis.
Modus yang ditemui ternyata saat ibu-ibu korban rentenir itu tengah kesulitan membayar cicilan utang, ada rekan rentenir yang memberikan bantuan. Bukan menjadi pertolongan, menurut Friderica, itu malah menjadi bencana baru.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi rentenir dan sejenisnya. Apalagi, ditengah era digitalisasi, ada perkembangan ke pinjol ilegal.
"Selain model tentenir tradisional, sekarang ada pinjol ilegal, lebih cepat dan menjanjikan, ayo sama-sama justru selain koordinasi kolaborasi sinergi antar regulator, media juga. Kita ingin media berikan edukasi ke masyarakat," bebernya.
Butuh Waktu
Pada konteks ini, Friderica meminta masyarakat untuk memilih pinjaman dari lembaga resmi, begitupun pinjaman online. Di sisi pinjol, dia mengakui ada perbedaan waktu proses untuk mendapat pinjaman.
Dengan begitu, kecepatannya dinilai beberapa kalangan tak se-praktis pinjol ilegal atau rentenir. Namun, Friderica menegaskan kalau itu merupakan proses untuk mengamankan nasabah dengan pinjaman yang diambilnya.
“Kalau yang legal pasti butuh waktu lebih lama karema klarifikasi dan identifikasi. Tapi kan itu legal karena diawasi OJK Insyaallah nggak akan menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.
Advertisement
OJK Ingin Pesantren Tak Hanya Jadi Pusat Keagamaan Tapi Pemberdayaan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin pesantren menjadi salah satu motor dalam menggerakkan pemberdayaan masyarakat. Hal ini guna melengkapi pesantren yang dinilai sudah menjadi pusat keagamaan.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberdayaan masyarakat juga bisa termasuk dengan jenis produk jasa keuangannya. Harapannya, masyarakat bisa lebih melek dengan bantuan para santri di pesantren.
"Pesantren harus mengisi peran bukan hanya sebagai pusat keagamaan tapi juga pemberdayaan masyarakat termasuk produk jasa keuangan syariah," kata dia dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2022 bertajuk Sakinah, di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul, Yogyakarta, ditulis Minggu (22/10/2022).
Menurut Friderica, akselerasi penggunaan produk keuangan syariah bisa menjadi solusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ini juga sejalan dengan kondisi di pesantren dan lingkungan sekitarnya.
"Misalnya, asuransi syariah itu seperti apa, pinjaman online, itu kalau benar dan legal lembaganya, itu bisa memberikan manfaat, tapi yang bahaya, yang meresahkan adalah pinjol ilegal,"kata dia.
Pada kesempatan itu, dia memanggil sejumlah santri. Dia memberikan beberapa pertsnyaan terkait produk keuangan.
Ternyata, seluruh santri mampu menjawab dengan masing-masing menyebutkan satu produk keuangan. Dilanjutkan dengan tujuannya ingin belajar mengenai keuangan.
Friderica mengapresiasi berbagai jawaban itu, dan itu bisa menjadi modal penting bagi para santri untuk mengeksplorasi ilmu di ranah keuangan, termasuk keuangan syariah.
"Sebetulnya belajar keuangan itu adalah kemampuan kita untuk bisa mandiri secara keuangan nantinya. Karena sebetulnya ilmu keuangan ada ilmu yang essential lifeskill, kemampuan penting," ungkapnya.
Belajar Ekonomi Hijau
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperluas edukasi atau sosialisasi seputar produk dan jasa keuangan. Salah satunya kepada para santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren.
Salah satu langkah yang saat ini dijalankan adalah kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah), dalam rangka perayaan Hari Santri Nasional 2022 yang digelar di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).
Pada kesempatan itu, Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengaku senang para pengurus pondok pesantren ingin lebih banyak belajar tentang tren keuangan yang ada saat ini, di luar keuangan syariah.
Termasuk ekonomi hijau (green economy) yang kini marak digencarkan, hingga produk-produk jasa keuangan berbalut teknologi digital semisal kripto hingga metaverse.
"Adek-adek harus belajar green economy, karena sebenarnya itu adalah sesuatu yang sedang tren, dan nanti saya yakin di zaman kalian itu akan booming dan harus dipelajari dari sekarang," ujar Friderica.
"Belajar tentang kripto, belajar tentang metaverse, jadi banyak sekali hal-hal baru yang bisa dipelajari melalui digital teknologi, digital ekonomi, dan saat ini banyak sekali yang bisa dipelajari," imbuhnya.
Advertisement