Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Hanya 4 Kriteria Boleh Ikut Seleksi ASN Ini

Sebelum melamar, perhatikan dulu beberapa hal harus diketahui terkait pembukaan pendaftaran PPPK guru 2022 ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Okt 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 08:00 WIB
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK guru 2022. Sesuai jadwal, seleksi PPPK 2022 khusus guru dibuka pada hari ini, 25 Oktober 2022.

Sebelum melamar, perhatikan dulu beberapa hal harus diketahui terkait pembukaan pendaftaran seleksi ASN PPPK guru 2022 ini.

Mengutip laman resmi Kemdikbudristek, Selasa (25/10/202), terdapat 4 kategori yang boleh melamar seleksi ASN PPPK guru 2022 ini. Keempatnya, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Mengacu pada jadwal pengumuman seleksi, tahap pendaftaran PPPK guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online. Proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023 sebagai tahap akhir.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini djadwilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Persyaratan

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Buat yang ingin tahu berikut persyaratan Guru ASN PPPK 2022

Persyaratan:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  7. Surat keterangan berkelakuan baik
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas Disiapkan

Ilustrasi Tes PPPK Guru 2022..
Ilustrasi Tes PPPK Guru 2022..

Berkas yang harus disiapkan

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Jadwal Seleksi

jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022
jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022

Adapun jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
  2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
  3. Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022
  5. Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
  6. Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
  13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
  14. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
  15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
  16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
  17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
  18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.

 

Infografis Guru Indonesia dalam Angka
Infografis Guru Indonesia dalam Angka
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya