Gagal Ginjal Akut Marak, Buruh Bakal Geruduk Kemenkes Jumat 28 Oktober 2022

Organisasi serikat buruh merencanakan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk meminta pertanggungjawaban terkait kasus gagal ginjal yang banyak melanda anak di bawah umur.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 26 Okt 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut (Istimewa)
Ilustrasi gagal ginjal akut. Organisasi serikat buruh merencanakan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk meminta pertanggungjawaban terkait kasus gagal ginjal yang banyak melanda anak di bawah umur. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Organisasi serikat buruh merencanakan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk meminta pertanggungjawaban terkait kasus gagal ginjal akut yang banyak melanda anak di bawah umur.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh bakal menggeruduk Kantor Kementerian Kesehatan pada Jumat (28/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Menurut dia, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan keprihatinan dari maraknya kasus gagal ginjal yang hingga saat ini setidaknya sudah menyebabkan 143 anak-anak meninggal dunia.

Iqbal mengaku prihatin atas kejadian ini, dan oleh karena itu mendesak agar para pihak yang bertanggungjawab terkait dengan pelayanan kesehatan di negeri ini bertanggungjawab.

"Kami meminta agar dibentuk tim nasional pencari fakta terhadap melayangnya 143 nyawa anak-anak akibat gagal ginjal," seru Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Dia menilai, tim pencari fakta ini diperlukan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk kemungkinan kelalaian atas pengawasan terhadap obat sirup yang beredar di masyarakat.

Selain mendesak dibentuk tim nasional pencari fakta, organisasi serikat buruh juga mendesak agar Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM mengundurkan diri sebagai jiwa ksatria.

"Ini ada ratusan nyawa melayang, tetapi mereka yang bertanggungjawab seperti tidak merasa bersalah," tegasnya.


Gagal Ginjal Akut Merebak, Menperin Wanti-Wanti Ini ke Produsen Obat

Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan seluruh industri farmasi untuk bersama-sama memastikan mutu berlaku atas seluruh produk obat, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengawasan produksi obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.

Kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan Badan POM maupun pengujian secara independen.

“Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (26/10/2022).

Untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, Kemenperin meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Menperin.


Pengecekan ke Fasilitas Produksi

Sakit gangguan ginjal akut pada anak
131 anak terkena gagal ginjal misterius, Menkes Budi masih menunggu laporan dari RSCM. (pexels.com/Victoria Akvarel)

Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

Hingga saat ini, Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi untuk memastikan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta produknya terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).

“Pengecekan ke fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan dalam sirup obat,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Ignatius Warsito.

Disamping itu, Kemenperin memastikan industri menghentikan proses produksi, distribusi dan recall terhadap seluruh batch produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas.

“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk sirup obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” imbuhnya.

Kemenperin juga memastikan industri memiliki tim khusus yang menangani laporan/keluhan pelanggan terhadap produknya serta melakukan farmakovigilans untuk memantau efek samping dari obat yang diproduksi.   


Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi KLB

Gangguan Ginjal Akut Misterius
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Myriam Zilles)

Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan status kasus gagal ginjal akut progresif atipikal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers dengan tema "Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal pada Anak", Selasa (25/10/2022).

"Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang extraordinary, maka penanganannya harus luar biasa juga. Maka kami sangat mendorong untuk pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai Kejadian Luar Biasa," Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu membaca aturan penetapan status KLB secara tekstual saja, tapi juga harus dilihat dan dipahami dari makna filosofis pembentukan kebijakan itu sendiri.

"(Pemerintah) harus membaca filosofi kebijakan itu sekaligus juga melihat situasi emergency yang terjadi. Jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan pada sisi lain kita berdebat apakah ini kemudian sudah tepat dikenakan status sebagai suatu KLB," tegasnya.

Alasan Ombudsman meminta pemerintah segera menetapkan status KLB pada kasus gagal ginjal akut pada anak karena di lapangan sudah banyak korban yang berjatuhan.

"Tidak perlu kemudian kita berdebat apakah ini menular atau tidak, apakah ini endemi pandemi atau tidak, tapi situasi yang ada mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa," ujar Robert.

Diketahui berdasarkan data yang dimiliki oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan per tanggal 21 Oktober 2022.

Dimana pada Januari ada 2 kasus, Februari nol, Maret 2 kasus, April nol, Mei 5 kasus, Juni 3 kasus, Juli 5 kasus, Agustus 36 kasus, September 78 kasus, dan Oktober 114 kasus. Terbaru, pada 24 Oktober tercatat sudah 245 kasus gagal ginjal akut pada anak yang tersebar di 26 Provinsi.

Infografis Gagal Ginjal Akut Misterius Renggut Jiwa Anak Indonesia
Infografis Gagal Ginjal Akut Misterius Renggut Jiwa Anak Indonesia (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya