Liputan6.com, Jakarta Para petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia mengaku khawatir bahwa kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023 akan membawa dampak buruk bagi penghidupan mereka.
“Kenaikan cukai jenis sigaret apapun, termasuk SKT, akan berpengaruh terhadap harga tembakau ke depan. Ingat bahwa pada tahun 2023, Indonesia di ambang resesi. Artinya, pertumbuhan ekonomi rendah, inflasi tinggi, dan imbasnya daya beli rendah,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin dikutip Selasa (1/11/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan kenaikan cukai pada tahun ini telah merugikan petani tembakau. Adapun, menurutnya, keberlangsungan industri sangat terkait dengan kesejahteraan hidup para petani tembakau.
Advertisement
“Cukai pasti mempengaruhi kondisi petani. Belum dinaikkan saja sudah membuat petani tembakau Indonesia bangkrut, apalagi kalau dinaikkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, K. Mudi mengatakan, pihaknya menolak tegas rencana kenaikan cukai, terlebih untuk segmen SKT.
“Kalau pemerintah mau menaikkan cukai, itu artinya pemerintah juga harus memperhatikan ke bawah, apakah berdampak ke industri dan petaninya,” ujar Mudi.
Seperti diketahui, dampak resesi global terhadap sektor tenaga kerja makin nyata, khususnya di sektor padat karya. Di Jawa Barat misalnya, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Laporan Dinas Tenaga Kerja, per September 2022, terdapat 87 perusahaan yang memberhentikan pekerjanya. Setidaknya sebanyak 43.567 orang pekerja harus kehilangan pekerjaannya.
Hal ini masih data dari satu wilayah saja. Bisa dibayangkan jika dampak resesi juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya. Dia mengatakan, kenaikan cukai sudah sangat pasti merugikan petani sehingga pihaknya mendorong agar pemerintah tidak melaksanakan kebijakan kenaikan cukai.
“Sebisa mungkin kondisi yang masih sulit ini alangkah baiknya pemerintah tidak usahlah menaikan tarif cukai, karena IHT ini banyak menyerap baik itu bahan baku dan tenaga kerjanya yang bersifat padat karya” ujarnya.
Mudi mengatakan, pihaknya akan terus menyerukan aspirasi dari seluruh petani tembakau di Indonesia.
Sri Mulyani Belum Bahas Tarif Cukai Rokok, Tak Jadi Naik?
Sebelumnya, cukai hasil tembakau atau cukai rokok selalu naik setiap tahunnya. Namun untuk tahun ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum mau mengungkapkan kisi-kisi kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok ini.
"Nanti kita lihat lagi ya, kalau sudah ada formalisasinya (CHT)," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). Diketahui, pemerintah selalu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun pada November.
Sri Mulyani enggan membocorkan besaran kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan. Dia beralasan, pembahasan secara resmi besaran cukai rokok tahun 2023 belum dilakukan oleh jajarannya.
"Nanti kita liat lagi, ya (besaran kenaikan cukai rokok). Di level saya belum (ada pembahasan)," ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal akan kembali mendongkrak cukai hasil tembakau tahun depan. Di 2022 ini, DJBC telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12 persen.
Sinyal kenaikan cukai hasil tembakau tersebut sudah mulai terlihat dari target penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 245,45 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan APBN 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan banyak hal untuk menaikan cukai hasil tembakau.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah kenaikan cukai hasil tembakau berpotensi terhadap peredaran rokok ilegal. "Kenaikan tarif itu ada berkorelasi positif terhadap peredaran rokok illegal, kita harus hitung benar itu," ujar Nirwala di Temanggung, Jawa Tengah, yang dikutip pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Dia meyakinkan para petani tembakau bahwa hingga saat ini belum ada keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Sebab, untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau harus berdasarkan persetujuan presiden.
Sementara itu, imbuhnya, faktor penentu kenaikan tarif cukai hasil tembakau mempertimbangkan pada keberlangsungan industri, rantai pasokan, dan kesejahteraan para petani dan pelaku industri ini, dan kesehatan.
"Memutuskan tarif pun harus sampai ke meja presiden, jadi ini bukan hal yang gampang karena menyangkut banyak pihak dan juga menyangkut baik itu kesehatan, industri pertanian, tenaga kerja maupun penerimaan negara," ungkapnya.
Advertisement
Ada Potensi PHK, Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai di 2023
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023, khususnya di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya, dinilai memberatkan oleh berbagai pihak. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengatakan, rencana kenaikan tarif CHT pada SKT harus mengedepankan asas kehati-hatian.
“Keinginan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau bisa dipahami, tetapi khusus padat karya harus dilindungi agar kenaikan tarif cukai tidak menimbulkan gejolak di kalangan para pekerja SKT dan petani karena hidup mereka juga bergantung dari hasil tembakau,” ujarnya.
Ditegaskan Rahmad, memang perlu keseimbangan pada pengendalian tembakau. Akan tetapi, pemerintah perlu melihat bahwa keputusan kenaikan tarif CHT, terutama pada segmen padat karya, akan mengganggu kinerja industri, khususnya buruh tani dan pekerja SKT.
“Aspek kesehatan tidak serta-merta jadi alasan utama. Keberadaan petani tembakau dan para pekerja SKT juga aspek lain yang harus dipertimbangkan. Pemerintah perlu berpikir jernih dan komprehensif sebelum memberikan keputusan,” tegas Rahmad.
Untuk itu, lanjutnya, jika pada akhirnya keputusan kenaikan tarif CHT tidak bisa nol persen, setidaknya jangan sampai mengganggu kelangsungan hidup pekerja di segmen padat karya.
“Khusus SKT yang merupakan industri rokok yang diproduksi dengan tangan-tangan pekerja IHT. Apabila kenaikannya signifikan, tentu ini akan berpengaruh pada kelangsungan industri tersebut karena padat karya. Untuk itu, pemerintah perlu menimbang adanya potensi PHK dan lainnya,” kata Rahmad.
Rahmad berharap ditemukannya titik keseimbangan terkait kebijakan tarif CHT SKT agar para pekerja SKT masih bisa bertahan hidup.
Dia juga merekomendasikan agar pemerintah fokus pada edukasi, sosialisasi, gerakan hidup masyarakat sehat tanpa rokok untuk pengendalian konsumsi, dibandingkan dengan menaikkan tarif CHT.
Kelangsungan Sektor Industri
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kelangsungan sektor padat karya sebelum memutuskan kebijakan cukai.
“Sudah tentu pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan para pekerja SKT. Apalagi, mayoritas adalah perempuan dengan pendidikan yang terbatas. Kenaikan tarif cukai SKT pasti menimbulkan masalah sosial,” katanya.
Kondisi para ibu pekerja SKT ini, ujarnya, memang harus dijadikan sebagai pertimbangan yang bijaksana. Dengan demikian, pemerintah telah melindungi para pekerja yang bertahan hidup lewat industri padat karya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement