Heboh Kabar PHK Massal di Jawa Barat, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada industri tekstil dan alas di Jawa Barat (Jabar)

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2022, 20:00 WIB
Puluhan Nisan di Tengah Peringatan Hari Buruh
Puluhan nisan berjejer rapi di sekitar area Monas, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). Nisan hitam itu dihiasi tulisan yang mewakili perasaan para buruh, Antara lain RIP PHK Murah, Bebasnya Outsourcing, RIP Cuti Hamil, RIP Satuan Upah-Perjam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada industri tekstil dan alas kaki di Jawa Barat (Jabar). Sebab setelah didalami memang ada PHK tetapi tidak dalam jumlah besar.

"Berdasarkan hasil penelitian teman-teman Kemenkeu yang ada di Jabar ini tadi dilaporkan sebenarnya belum ada terjadi PHK secara massal," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya dalam Media Briefing di Hotel Swiss-Belinn Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11) malam.

Made menjelaskan yang terjadi di industri tersebut hanyalah pengurangan produksi barang. Terkait tenaga kerja, perusahaan tidak melakukan PHK melainkan mempekerjakan pegawai secara bergilir

"Jadi, mungkin arah untuk PHK-nya bisa jadi, tapi kondisi riil-nya masih terbilang cukup baik," kata dia.

Made mengatakan saat ini pihaknya tengah menantikan respon kebijakan atas kondisi yang sedang terjadi. "Apakah akan ada kebijakan untuk memberikan tambahan bansos lagi," kata dia.

Namun sejauh ini Made mengungkapkan pemerintah belum berencana untuk merelokasikan anggaran dari pos lain untuk memberikan bantuan kepada pegawai yang mengalami pengurangan jam kerja. Mengingat pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk berbagai program bantuan sosial.

"Kelihatannya dengan sisa waktu yang ada dan juga alokasi yang sudah ada, jadi mestinya sih tidak harus memicu adanya pergeseran-pergeseran atau realokasi," kata dia mengakhiri.

 

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Cukai Rokok Naik 2023 dan 2024, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK

Indonesia Bersiap Alami Resesi
Pejalan kaki melintasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

Adanya kenaikan tarif CHT tersebut, kerap kali membuat tenaga kerja di industri rokok khawatir akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjamin tidak akan ada PHK setelah tarif cukai rokok di naikkan.

"Sudah dihitung, (industri rokok) nggak terancam. Kan ada DBH CHT Rp 6 triliun. Nggak mungkin lah PHK, " kata Febrio saat ditemui di Bogor, Jumat (4/11/2022). 

Disisi lain, Pemerintah menilai dinaikannya tarif cukai rokok ini bisa meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT, dari sebelumnya hanya Rp 3 triliun menjadi Rp 6 triliun. Nantinya, DBH CHT tersebut akan diprioritaskan guna meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah.

"Untuk kenaikan 10 persen kemarin kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal, dan bahkan kita sudah siapkan dari beberapa tahun terakhir yang namanya DBH CHT dengan daerah, biasanya itu 2 persen dengan HKPD kemarin DBH CHT itu naik menjadi 3 persen, biasanya itu sekitar Rp 3 triliun dalam 2 tahun terakhir, itu akan meningkat kita estimasi akan berada di sekitar Rp 6 triliunan," ujarnya.


Pelatihan

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Disamping itu, DBH CHT  juga bisa digunakan untuk menyelenggarakan pelatihan dan meningkatkan produktivitas tanaga kerja. Pelatihan itu nantinya berguna bagi pekerja yang ingin beralih pekerjaan dari industri rokok ke hal lain.

Oleh karena itu, Febrio berharap DBH CHT bisa menjadi bantalan yang tepat bagi tenaga kerja di industri rokok. Anak buah Sri Mulyani ini menegaskan kembali,  kenaikan CHT 10 persen tidak berdampak signifikan ke industri rokok apalagi menyebabkan PHK.

"Tadi saya sudah sebutkan  dampaknya bagi tenaga kerja itu minimal. Kita harapkan itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industrinya," pungkasnya. 

Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya