BPK Buka Penerimaan 107 Formasi PPPK 2022, Ini Rincian Jabatan hingga Syaratnya!

Informasi penerimaan PPPK BPK 2022 ini disampaikan secara resmi melalui surat Pengumuman Nomor : 2/S.Peng/X/11/2022 tentang PPPK Pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2022.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 07 Nov 2022, 19:05 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)
Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. Bagi yang tertarik melamar di instansi ini, silakan perhatikan terlebih dahulu persyaratan dan formasi yang dibutuhkan.

Informasi penerimaan PPPK BPK 2022 ini disampaikan secara resmi melalui surat Pengumuman Nomor : 2/S.Peng/X/11/2022 tentang PPPK Pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2022.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 Tanggal 6 September Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia,” demikian penjelasannya dikutip dari pengumuman tersebut, Senin (7/11/2022).

Melalui rekrutmen PPPK 2022 ini, BPK membutuhkan sebanyak 107 formasi. Adapun rinciannya 2 formasi untuk tenaga kesehatan dengan kualifikasi lulusan S1 dan 105 formasi untuk tenaga teknis dengan kualifikasi lulusan S1 sebanyak 95 orang dan D3 sebanyak 10 orang.

Lebih lanjut, berikut ini informasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dalam penerimaan PPPK BPK 2022.

A. Tenaga Kesehatan

1. Dokter Ahli Pertama (1 formasi) – S1 Profesi Dokter

2. Dokter Gigi Ahli Pertama (1 formasi) – S1 Profesi Dokter Gigi

B. Tenaga Teknis

1. Arsiparis Ahli Pertama (58 formasi)

a. D4 Kearsipan

b. S1 Akuntansi

c. S1 Manajemen

d. S1 Sistem Informasi

e. S1 Administrasi Negara

f. S1 Hukum

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 formasi)

a. S1 Ilmu Komunikasi

b. S1 Manajemen

c. S1 Ilmu Pemerintah

d. S1 Sistem Informasi

e. S1 Administrasi Negara

f. S1 Sastra Inggris

3. Pranata Komputer Ahli Pertama (10 formasi)

a. S1 Teknik Informatika

b. S1 Sistem Informasi

c. S1 Sistem Komputer

d. S1 Teknik Komputer

e. S1 Ilmu Komputer

4. Asripasris Terampil (10 formasi)

a. D3 Kearsipan

b. D3 Manajemen Informasi dan Dokumen

c. D3 Sekretari

d. D3 Akuntansi

e. D3 Manajemen Informatika

5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (5 formasi)

a. S1 Akuntansi

b. S1 Manajemen

c. S1 Hukum

6. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 formasi)

a. S1 Teknik Informatika

b. S1 Sistem Informasi

 

Persyaratan Umum

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Di samping itu, pelamar juga harus mengetahui bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa lolos seleksi PPPK 2022.

Adapun syarat daftar PPPK BPK 2022 antara lain sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.

13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis: 1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah 2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

b. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi):

1) Kepala Puskesmas bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Puskesmas

2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Rumah Sakit

3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

4) Pejabat Administrator bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Administrator

5) Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja.

 

Persyaratan Khusus

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

1. Sertifikasi keahlian wajib dimiliki oleh pelamar dalam jabatan berikut.

a. Pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

b. Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum)

Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

c. Dokter Gigi Ahli Pertama

Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKL)

2. Pelamar pada Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pengkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

b. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang akan dilamar sesuai poin A.14.

c. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar:

1) Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.

2) Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin.

d. Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.

e. Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

f. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.

g. Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar sesuai kriteria butir b. s.d e. di atas, dan wajib mengunggah tautan/link-nya ke https://sscasn.bkn.go.id.

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya