Liputan6.com, Jakarta Satu hal yang perlu diperhatikan calon pelamar ketika mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 adalah membuat akun melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Adapun cara membuat akun SSCASN tersebut bisa dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. Tidak hanya PPPK guru, jabatan fungsional tenaga kesehatan hingga teknis juga perlu mendaftarkan akun lewat laman tersebut.
Baca Juga
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar sebaiknya memastikan terlebih dahulu telah menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung ke kamera. Mengingat nantinya perlu mengunggah swafoto atau selfie ketika registrasi akun di laman SSCASN.
Advertisement
Di samping itu, juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat saat membuat akun SSCASN. Adapun dokumen yang dibutuhkan tersebut antara lain:
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
c. Ijazah
d. Transkrip Nilai
e. Pas foto
Lalu, bagaimana langkah selanjutnya?
Untuk mengetahuinya, berikut ini disimak cara daftar akun SSCASN bagi yang ingin daftar PPPK 2022 seperti rangkuman Liputan6.com, Jumat (11/11/2022).
1. Mengkases laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah itu, klik Buat Akun
3. Bila muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow atau Setujui untuk mengizinkan penggunaan kamera pada perangkat
4. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 1: Pengecekan Identitas. Pada laman ini, pendaftar diminta untuk mengisi biodata, seperti:
a. NIK KTP
b. Nomor KK
c. Nama lengkap sesuai KTP
d. Tempat lahir sesuai KTP
e. Tanggal lahir sesuai KTP
f. Nomor telepon aktif
g. Email aktif (pribadi)
Â
Langkah Selanjutnya
5. Setelah memasukkan kode captcha, klik Lanjutnya
6. Pada Langkah 2: Lengkapi Data, pendaftar harus melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan. Adapun data diri tersebut meliputi:
a. Nama tanpa gelar sesuai ijazah
b. Tempat lahir sesuai KTP
c. Kab/Kota kelahiran sesuai ijazah
d. Tanggal lahir sesuai ijazah
7. Selanjutnya pada kolom NIK, nama, nomor telepon, email, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah otomatis terisi
8. Kemudian unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah sesuai dengan ketentuan dengan mengeklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open
9. Setelah itu, lakukan swafoto atau selfie dengan mengeklik tombol Ambil Foto
10. Klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau Simpan Foto jika swafoto sudah sesuai
11. Lalu ada data lain yang perlu diisi. Data tersebut antara lain:
a. Password dan konfirmasi password dengan ketentuan panjang tidak kurang dari 8 karakter dan memiliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, karakter, dan angka
b. Pertanyaan dan Jawaban 1 dan Pertanyaan dan Jawaban 2
12. Pendaftar memastikan semua data yang diisi sudah benar karena data yang telah disimpan tidak dapat diubah
13. Selanjutnya masukkan kode captcha dan klik Lanjutkan
14. Pada laman Langkah 3: Pengecekan Ulang Data, pendaftar mengecek kembali dan memastikan bahwa data sudah benar serta swafoto jelas
15. Jika ingin melakukan perbaikan data, klik Kembali
16. Apabila sudah selesai melengkapi seluruh data yang diminta, klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri pendaftaran
17. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 4: Pendaftaran Selesai yang berarti proses pendaftaran akun SSCASN telah selesai.
Â
Advertisement